Sebuah video viral di media sosial menampilkan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo seolah-olah membacakan putusan diskualifikasi pasangan calon nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming. Padahal, itu hoaks.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan pasangan Prabowo-Gibran sebagai pemenang Pilpres 2024 pada 20 Maret.
Kedua pasangan calon presiden yang dinyatakan tak terpilih, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, mengajukan permohonan sengketa hasil Pilpres 2024 ke MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lembaga tersebut masih memproses permohonan tersebut dan belum mengeluarkan putusan apa pun.
Dalam perjalanannya, beredar beberapa postingan hoaks usai Hakim MK mendengarkan permohonan banding dua calon presiden yang kalah pada 27 Maret.
Postingan hoaks tersebut mulanya diunggah di media sosial platform X atau Twitter pada 29 Maret. Hingga Kamis (11/4) pukul 18.24, unggahan itu menuai 1.500 komentar, 984 retweet, 3.600 likes.
"Keputusan @officialMKRI Mendiskwalifikasi 02 dan pemilu ulang dengan tidak di sertakan @prabowo @gibran_tweet," kicau akun Twitter @H4T14K4LN4L42, yang diunggah 29 Maret.
Postingan tersebut memuat dua potongan video dengan total durasi lebih dari tiga menit. Video itu memperlihatkan Ketua MK Suhartoyo berbicara di ruang sidang.
"Ketiga, menyatakan diskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 atas nama Haji Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden Republik Indonesia tahun 2024," demikian suara dalam video Suhartoyo tersebut.
Teks berbahasa Indonesia yang dicantumkan di klip pun melengkapi hoaks tersebut.
"Keinginan rakyat terkabulkan. Dengerkan baiik2 keputusan MK biyar gak salah paham."
Video serupa juga dibagikan di TikTok, SnackVideo, dan Facebook, hingga memperoleh lebih dari 58.000 penayangan (views) dan 1.600 kali dibagikan.
Berdasarkan catatan AFP Fact Check, dalam video yang direkayasa itu, suara Suhartoyo disulih suara alias di-dubbing oleh suara Bambang Widjojanto, salah satu pengacara Timnas Anies-Muhaimin (AMIN).
Penelusuran kata kunci di saluran YouTube resmi MK menemukan bahwa video yang dibagikan di unggahan palsu tersebut sesuai dengan rekaman siaran langsung persidangan berdurasi 10:14 yang disiarkan pada 27 Maret.
Video tersebut berjudul 'Sidang Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024. Rabu, 27 Maret 2024.'
Dalam video tersebut, Suhartoyo tampak memimpin sidang perdana kasus perselisihan Pilpres yang diusung Anies. Suaranya berbeda dengan yang terdengar di video hoaks di atas.
Pencarian kata kunci terpisah menemukan bahwa audio yang di-sulih-suara-kan dalam video palsu diambil dari rekaman streaming langsung yang sama.
Audio tersebut sesuai dengan menit 1:46:06 dan 1:49:09 pada video aslinya. Yakni, saat salah satu kuasa hukum Anies, Bambang Widjojanto, sedang membacakan permohonan mereka ke MK.
Tuntutan tim kuasa hukum Anies juga secara luas sudah ditayangkan sejumlah stasiun televisi dan media online, termasuk CNNIndonesia.com.
(tim/arh)