Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyebut Indonesia Digital Test House (IDTH) bisa digunakan oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang ingin melakukan pengujian perangkat secara gratis.
"Kami juga memberikan perhatian serius untuk memfasilitasi pelaku industri lokal dan UMKM agar dapat melakukan pengujian perangkat dan pengembangan inovasi dengan memanfaatkan berbagai peralatan yang ada di IDTH. Kalau untuk UMKM kita gratiskan," ujar Budi saat peresmian IDTH atau Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi Kementerian Komunikasi dan Informatika di Depok, Jawa Barat, Selasa (7/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi mencontohkan produk yang dihasilkan oleh SMK atau kampus sebagai produk perangkat telekomunikasi yang bisa diuji secara gratis di fasilitas ini.
"Jadi misalnya kamu punya barang telekomunikasi atau yang penemuan baru, SMK, kampus, kan kalau menguji itu ada biayanya, ini kita gratiskan. Di sini kita gratiskan," tuturnya.
Lebih lanjut, Budi menyebut masyarakat yang ingin melakukan pengujian secara gratis bisa langsung mengajukan ke IDTH.
Menurutnya, pemberian fasilitas pengujian secara gratis ini untuk membantu para penemu lokal. Pasalnya, biaya pengujian bisa jadi komponen yang memberatkan dalam proses riset dan pengembangan produk.
Fasilitas pengujian IDTH memiliki 12 unit laboratorium yang secara garis besar berfungsi dalam pengujian standar terhadap berbagai perangkat elektronik, mulai dari laboratorium electromagnetic compatibility hingga laboratorium kalibrasi spektrum dan perangkat elektronik.
Perangkat elektronik yang diuji di sini akan dikenakan tarif sesuai yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Berikut tarif uji coba perangkat elektronik di fasilitas ini:
1. Pesawat telepon selular dan modem selular: Rp5,5 juta
2. Transceiver Seluler dan Repeater Selular: Rp9 juta
3. Network Controller Telekomunikasi: Rp11 juta
4. Sentral Sistem Selular dan Broadband Wireless Access: Rp7 juta
5. Pemancar penyiaran audio: Rp7 juta
6. Pemancar Penyiaran Televisi: Rp9 juta
7. Radio Komunikasi Maritim dan Aeronautical: Rp7 juta
8. Radio Komunikasi HF/VHF/UHF: Rp5 juta
9. Radar: Rp9 juta
10. Perangkat Publik Switched Telephone Network dan Power Line: Rp7 juta
11. Gateway, Switching, Router, Multiplexing, dan Signaling: Rp8 juta
12. Gateway, Switching, Router untuk Customer Premises Equipment: Rp3 juta
13. Interface Fiber Optical/Optical Line; Perangkat dengan Hybrid Fiber-Coaxial (HFC) dan Perangkat dengan Interface Internet Protocol (IP): Rp9 juta
14. Electromagnetic Compatibility: Rp5 juta
15. Electrical Safety: Rp1,5 juta
16. Specific Absorption Rate (SAR): Rp7 juta
17. Short Range Device/Low Power: Rp4,5 juta
18. Radio Point to Point/Multipoint: Rp8 juta
19. Set Top Box/Televisi Standar Digital: Rp6,5 juta
20. Telekomunikasi Berbasis Satelit: Rp7 juta
21. Antena Pasif Semua Jenis, Semua Range (All Range) Pesawat Telepon Selular dan Modem Selular: Rp6 juta