Menkominfo Ungkap Transaksi Judi Online RI Capai Rp427 T

CNN Indonesia
Jumat, 24 Mei 2024 11:25 WIB
Menkominfo Budi Arie Setiadi mengatakan total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024. (CNN Indonesia/Khaira Ummah JP).
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengatakan total perputaran uang judi online (judol) di Indonesia tembus Rp427 triliun sepanjang 2023 hingga periode Januari-Maret 2024.

Budi menyebut jumlah transaksi judi online itu berdasarkan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Menurut data PPATK tahun 2023 itu transaksi judi online itu Rp327 Triliun, dan di kuartal pertama 2024 itu sudah menyentuh Rp100 Triliun," kata Budi dalam konferensi pers secara daring, Jumat (24/5).

Budi mengatakan fenomena kenaikan perputaran uang judi online itu mengisyaratkan bahwa praktik ilegal ini masih eksis di masyarakat Indonesia.

Namun, selain transaksi pribadi antar pemain judi online, ia juga menyinggung ada potensi praktik Tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam perputaran uang itu.

"Walaupun dari berbagai analisa kita melihat ada hal-hal lain dari nilai transaksi judi online termasuk indikasi pencucian uang," imbuhnya.

Lebih lanjut, Budi mengungkap selama periode 17 Juli 2023 hingga 22 Mei 2024, pemerintah telah berhasil menurunkan 1.918.520 konten judi daring. Selain itu, pemerintah juga melakukan pemblokiran 555 rekening e-wallet yang terafiliasi dengan judi daring.

"Juga pengajuan pemblokiran 5.364 rekening bank terkait judi online kepada OJK sejak 17 September 2023 hingga 22 Mei 2024," tuturnya.

Dalam kesempatan itu, Budi juga menyoroti terkait fenomena 'phising' atau penyusupan konten judi daring ke sejumlah lembaga pendidikan dan pemerintahan.

Menurutnya, terdapat 18.877 konten judi daring yang menyisip ke lembaga pendidikan, dan lebih dari 22.714 konten yang ditemukan menyusup ke situs-situs pemerintahan.

Oleh sebab itu, sebagai upaya tegas, Kominfo memberikan peringatan keras kepada seluruh platform digital seperti Google, Meta, hingga X mengenai judi online. Budi mengancam akan mengenakan sanksi Rp500 juta per konten.

"Hari ini saya menyampaikan hal penting yakni peringatan keras pertama kepada seluruh pengelola platform digital seperti X, Telegram, Google, Meta dan TikTok, jika tidak kooperatif memberantas judi online di platform Anda maka akan saya kenakan denda sampai dengan Rp500 juta rupiah per konten," ujar Budi.

Menurut dia, Indonesia sudah darurat judi online. Ia mengungkit kejadian anggota TNI yang mengakhiri hidup diduga karena terlilit utang akibat bermain judi online.

Ia pun mengancam akan mengumumkan penyelenggara internet bandel yang tidak serius memberantas judi online serta mencabut izinnya.

"Kepada seluruh penyelenggara Internet Service Provider atau ISP jika tidak kooperatif memberantas judi online, maka saya tidak segan-segan mencabut izin Anda," ujarnya.

(khr/sfr)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK