Apa Jadinya jika Lembaga PDP Belum Dibentuk Oktober?

CNN Indonesia
Rabu, 21 Agu 2024 09:40 WIB
Apa yang terjadi jika Lembaga PDP tak dibentuk saat UU Perlindungan Data Pribadi berlaku penuh pada Oktober?
Ilustrasi. UU PDP bakal berlaku penuh pada Oktober di saat Lembaga PDP sejauh ini belum jelas. (Foto: Trellix)
Jakarta, CNN Indonesia --

Lembaga Perlindungan Data Pribadi (PDP) seharusnya telah dibuat ketika UU PDP berlaku sepenuhnya pada Oktober. Bagaimana jika belum juga dibentuk hingga akhir tahun?

Wakil Menteri Komunikasi dan Informatika (Wamenkominfo) Nezar Patria menyebut aturan yang menggawangi lembaga tersebut tengah digodok. Salah satu yang cukup alot adalah terkait posisi lembaga tersebut apakah akan di bawah Kominfo atau langsung di bawah Presiden.

"Ini lagi kita bahas, PP-nya lagi digodok. Itu isunya apakah dia di bawah Kominfo ataukah dia langsung di bawah presiden, badan ini," kata Nezar usai diskusi publik Peluncuran AI Transformation Policy Manifesto, Rekomendasi untuk Optimalisasi Ekonomi Digital Indonesia di Jakarta, Selasa (20/8).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pihaknya tengah mensimulasikan bagaimana jika lembaga ini berada di luar Kominfo. Tujuannya, untuk mencari tahu apa saja ruang lingkup tugasnya, bagaimana mekanisme pelaporan, koordinasi dengan kementerian lain.

"Misalnya, untuk SOTK-nya bagaimana, SOTK itu struktur, organisasi, dan tata kelola. Lalu kita juga bicara tugas dan fungsi, kita juga bicara wewenangnya," terang Nezar.

"Lalu bagaimana nanti badan ini mengimplementasikan UU PDP dalam praktik sehari-hari," imbuhnya.

Namun, kata Nezar, pihaknya cenderung membuat lembaga ini berada di luar Kominfo.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo Hokky Situngkir menyebut lembaga PDP bakal dinaungi setidaknya oleh dua aturan, yakni Peraturan Pemerintah dan Peraturan Presiden.

"Oktober itu batas waktu, ada kemungkinan Perpres duluan daripada PP-nya. Dua-duanya pararel dikerjakan, akan ada badan perlindungan sesuai amanat UU," ujarnya di Jakarta, Jumat (9/8).

Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) memuat aturan soal "lembaga" yang punya kewenangan buat mengawasi hingga menjatuhkan sanksi kepada pihak yang melanggar ketentuan aturan ini.

UU ini menyerahkan pembentukannya kepada Presiden dan bertanggung jawab kepada kepala negara. UU PDP, yang diundangkan pada 17 Oktober 2022, memberi waktu dua tahun masa transisi UU PDP.

Wajib dibentuk

Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menyebut UU PDP tidak memberikan tenggat waktu spesifik untuk pembentukan lembaga PDP. UU PDP yang berlaku secara penuh pada 17 Oktober tidak serta merta menjadi tenggat waktu untuk pembentukan lembaga PDP.

Namun, ketiadaan lembaga PDP ketika UU PDP berlaku secara penuh bakal menyulitkan penegakan aturan tersebut.

"Ini [engagement periode] yang kemudian nanti akan menjadi perdebatan. Apakah diperlukan sebuah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk kemudian memperpanjang masa engagement period, misalnya," urai dia, di Jakarta, Selasa (20/8).

"Karena tadi, misalnya lembaganya belum terbentuk sampai dengan Oktober 2024 atau PP-nya belum disahkan sampai dengan Oktober 2024. Ini yang kemudian jadi tantangan," katanya.

Wahyudi menegaskan lembaga PDP ini harus dibuat, karena tugas, fungsi, dan wewenangnya tidak memungkinkan ketika diserahkan misalnya kepada Kominfo atau BSSN.

"Karena tugasnya BSSN itu kan yang berkaitan dengan keamanan siber. Keamanan siber itu hanya salah satu aspek dari perlindungan data, sementara lembaga PDP ini kan fungsinya yang berkaitan dengan bagaimana memastikan implementasi kewajiban perlindungan data," kata Wahyudi.

"Di mana aspek keamanan siber itu hanya salah satu pilarnya saja, salah satu aspeknya saja," tambahnya.

[Gambas:Video CNN]

(lom/arh)
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER