Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengatakan pemberantasan judi online di Indonesia tak cukup sekadar dengan penutupan atau pemblokiran konten-konten terkait.
Hal tersebut disampaikan Meutya dalam Rapat Kerja perdana dengan Komisi I DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (5/11).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada dasarnya, pemblokiran konten negatif ini tidak cukup, langkah ini tidak cukup kalau hanya pemblokiran saja. Lebih lanjutnya tentu audit sistem, audit SDM, itu juga tengah kita lakukan," ujar Meutya.
Pemblokiran situs maupun judi online memang jadi salah satu strategi yang selama ini dijalankan kementerian komunikasi, dari yang sebelumnya bernama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) hingga saat ini berubah nama menjadi Komdigi.
Dalam keterangan sebelumnya, Meutya mengaku bahwa sejak pemerintahan baru Presiden Prabowo Subianto, pihaknya sudah menangani 187 ribu situs yang terindikasi memfasilitasi judi online. Menurut dia penanganan ini merupakan kinerja pemutusan akses situs judi online terbanyak dalam rentang waktu 10 hari.
Lebih lanjut, langkah-langkah lainnya yang disampaikan Meutya belum bisa berjalan dengan sebagaimana mestinya, karena pihaknya perlu berhati-hati imbas sejumlah pegawai Komdigi terseret kasus judi online.
"Namun demikian, kita juga berhati-hati, karena saat ini juga kepolisian tengah masuk, jadi tentu audit sistem kita belum bisa dilakukan perubahan sistem, karena sistem yang sekarang mungkin menjadi objek dari pengembangan penyidikan yang dilakukan kepolisian," ujarnya.
"Jadi kita melihat dulu permasalahannya apa, namun kami belum dapat melakukan pembaharuan-pembaharuan, khususnya yang terkait sistem teknologi, karena yang saat ini masih ada kemungkinan dilakukan atau menjadi objek pengembangan penyidikan," lanjut dia.
Polisi sebelumnya menangkap sejumlah orang terkait aktivitas judi online. Beberapa di antaranya merupakan pegawai hingga staf ahli di Komdigi.
Sampai dengan Minggu (3/11), polisi sudah menetapkan 16 orang tersebut sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menerangkan para tersangka yang terlibat mulanya diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs judol. Namun, kewenangan itu justru disalahgunakan.
Ade Ary turut menyebut dalam aksinya itu mereka juga turut menyewa bangunan yang dijadikan sebagai kantor.
(mnf/dmi)