Komdigi Bicara Restrukturisasi Organisasi: Ditjen Aptika Dipecah 3
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Wamenkomdigi) Nezar Patria menjelaskan soal restrukturisasi organisasi di kementeriannya imbas perubahan nomenklatur di pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
"Itu konsekuensi dari perubahan nama Kementerian Komunikasi dan Informatika tadinya, sekarang menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital. Kita fokus pada aspek digital, karena itu kita mencoba melakukan restrukturisasi dan reorganisasi agar visi Indonesia digital 2045 yang udah kita setup itu bisa kita mulai tajamkan dari sekarang," ujar Nezar di sela peluncuran studi transformasi digital berjudul 'Bright Prospect, Lingering Shadows' oleh UNDP di Jakarta, Senin (11/11).
Restrukturisasi yang dilakukan Komdigi, kata Nezar, mencakup pemecahan Direktorat Jenderal Aplikasi dan Informatika (Ditjen Aptika) menjadi tiga dirjen, yakni Dirjen Teknologi Pemerintah Digital, Ditjen Ekosistem Digital, dan Ditjen Pengawasan Ruang Digital.
Kemudian, ada juga direktorat yang bergabung, yakni Ditjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) dan Ditjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI), menjadi Dirjen Infrastruktur Digital.
Selebihnya, ujar Nezar, tidak ada yang berubah dari struktur di jajaran Komdigi.
Terkait pejabat yang mengisi direktorat baru, Nezar mengatakan akan ada penyesuaian. Namun untuk sementara akan dijalankan oleh pelaksana tugas (Plt).
Nezar tidak memberikan detail siapa saja yang mengisi posisi Plt di direktorat tersebut.
"Tentu saja nanti ada penyesuaian. Untuk sementara mungkin sebelum ada yang definitif, semuanya karena struktur baru jadi Plt-plt dulu," tuturnya.
Struktur baru Komdigi ini dijelaskan dalam Peraturan Presiden Nomor 174 Tahun 2024 tentang Kementerian Komunikasi dan Digital.
Berikut struktur organisasi Komdigi berdasarkan Perpres tersebut:
1. Sekretariat Jenderal
2. Direktorat Jenderal Infrastruktur Digital
3. Direktorat Jenderal Teknologi Pemerintah Digital
4. Direktorat Jenderal Ekosistem Digital
5. Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital
6. Direktorat Jenderal Komunikasi Publik dan Media
7. Inspektorat Jenderal
8. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Komunikasi dan Digital
9. Staf Ahli Bidang Hukum
10. Staf Ahli Sosial, Ekonomi, dan Budaya
11. Staf Ahli Bidang Komunikasi dan Media Massa
12. Staf Ahli Bidang Teknologi.