Kawasan Distrik Konda Terverifikasi, KI Kawal Hingga Jadi Hutan Adat

TIM | CNN Indonesia
Senin, 14 Jul 2025 05:53 WIB
Kawasan Distrik Konda sudah diverifikasi Kementerian Kehutanan. KI akan mendampingi hingga kawasan itu menjadi hutan adat bagi masyarakat.
Kawasan hutan di Sorong Selatan. Kawasan Distrik Konda sudah diverifikasi Kementerian Kehutanan. KI akan mendampingi hingga kawasan itu menjadi hutan adat bagi masyarakat.(Foto: CNN Indonesia/ Bimo Wiwoho)
Jakarta, CNN Indonesia --

Pemerintah melalui Direktorat Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Kehutanan mengumumkan sebagian kawasan di Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Papua Barat Daya, telah terverifikasi dan berpotensi disahkan sebagai Hutan Adat milik masyarakat hukum adat.

Pengumuman ini disampaikan dalam acara Final Expose Hasil Verifikasi Tim Terpadu Usulan Hutan Adat Sorong Selatan yang digelar secara hybrid dari Jakarta. Kelompok masyarakat adat Distrik Konda turut menyaksikan acara ini secara daring.

Dalam pemaparan hasil verifikasi, Tim Terpadu menyebutkan bahwa dari total luasan area sebesar 95.038,76 ha yang mendapatkan Surat Keputusan Bupati, akhirnya rekomendasi hutan adat hanya dikeluarkan untuk 42.771 ha yang terdapat di tiga distrik.

Salah satunya Distrik Konda, yang dalam proses untuk mendapatkan Hak Hutan Adat selama lebih dari tiga tahun ini didampingi oleh Konservasi Indonesia (KI).

Konservasi Indonesia (KI) telah melakukan pendampingan untuk 41.111,81 hektare atas hutan adat milik empat sub-suku yakni Nakna, Gemna, Afsya, dan Yaben.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tim Terpadu menyatakan, setelah melakukan penelusuran, maka keempat sub-suku tersebut menjadi calon penerima Hak Hutan Adat seluas 19,838 hektare, atau 48,25% dari yang diajukan.

Nikolas Mondar, perwakilan masyarakat adat dari keempat sub-suku tersebut, menyayangkan hasil verifikasi ini. Ia menilai pengurangan luasan wilayah adat sangat signifikan, mengingat kawasan yang diajukan merupakan ruang hidup dan sumber penghidupan masyarakat secara turun-temurun.

"Kami, masyarakat adat dari empat sub-suku di Distrik Konda, menyesalkan atas hasil rekomendasi tim terpadu terkait penetapan hutan adat Kami akan terus memperjuangkan pengakuan penuh atas wilayah adat ini. Bukan hanya untuk kepentingan hari ini, tetapi demi masa depan generasi kami," ujar Nikolas.

Sejak 2022, Konservasi Indonesia telah terlibat aktif dalam proses panjang pendampingan keempat sub-suku yang menghuni Distrik Konda.

Ini dimulai dari pemetaan partisipatif, pengumpulan data, workshop, pengusulan hutan adat, proses verifikasi lapangan bersama masyarakat dan para pemangku kepentingan. Tak hanya itu, tapi juga pelatihan patroli hutan, penyusunan Rencana Kelola Perhutanan Sosial (RKPS) hutan adat, hingga pembentukan struktur Lembaga Pengelola Hutan Adat (LPHA).

Papua Program Director Konservasi Indonesia, Roberth Mandosir, menyampaikan terima kasih atas keputusan yang telah dibuat oleh pemerintah melalui rekomendasi yang dikeluarkan oleh Tim Terpadu.

Meski begitu, Roberth memastikan, KI akan terus bersama masyarakat Distrik Konda bekerja berdampingan untuk mendapatkan hak pengelolaan atas hutan adat keempat sub-suku yang menghuni wilayah tersebut.

"Meski hasil yang diterima belum sepenuhnya sesuai dengan harapan masyarakat, Konservasi Indonesia tetap berkomitmen untuk terus mendampingi masyarakat adat di Distrik Konda," ujar Roberth.

Pada kegiatan yang sama, Kepala Sub Direktorat Penetapan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal, Direktorat PKTHA Kementerian Kehutanan, Prasetyo Nugroho menyampaikan bahwa hasil yang dipaparkan adalah hasil temuan lapangan yang melakukan proses verifikasi melalui observasi lapangan, analisis spasial, hingga wawancara, di wilayah Distrik Konda sejak Oktober 2024.

(asa)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER