Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap wacana regulasi baru untuk memblokir nomor IMEI pada ponsel yang hilang atau dicuri. Apa tujuannya?
Hal tersebut disampaikan Adis Alifiawan, Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit, dan Standarisasi Infrastruktur Digital Komdigi, dalam acara 'Diskusi Publik Akademik: Perlindungan Konsumen Digital Melalui Pemblokiran IMEI Ponsel Hilang/Dicuri' yang digelar di Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Senin (29/9).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami di Komdigi memang sedang merancang layanan untuk pemblokiran IMEI," kata Adis dalam sambutannya, dikutip dari akun YouTube Sekolah Teknik Elektro dan Informatika ITB, Selasa (30/9).
Adis menjelaskan bahwa layanan ini bersifat opsional. Artinya, tidak semua orang wajib mengikuti layanan ini.
"Yang perlu digarisbawahi, layanan ini tidak akan seperti layanan registrasi prabayar yang sifatnya dulu mandatory, agar tidak salah kaprah ya. Jadi kalau layanan ini diluncurkan, layanan ini sifatnya adalah opsional, offering," kata dia.
"Jadi bagi yang ingin mendapat manfaatnya silakan registrasi, tapi tidak wajib. Jadi ini kembali ke user masing-masing," tambahnya.
Ia menjelaskan proses pemblokiran IMEI dari Hp yang hilang atau dicuri ini diharapkan bisa lebih sederhana. Misalnya, pengguna dapat langsung mengajukan blokir lewat kanal resmi, tanpa prosedur berbelit.
Jika ponsel tersebut berhasil ditemukan kembali, pemilik dapat mengajukan buka blokir agar perangkat dapat digunakan lagi.
Adis menyatakan skema ini akan melibatkan kerjasama lintas instansi, mulai dari kepolisian untuk laporan kehilangan, Kementerian Perindustrian sebagai pengelola database IMEI, operator seluler yang mengeksekusi pemblokiran, hingga asosiasi ponsel.
Lihat Juga : |
IMEI merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity yang merupakan nomor identitas unik untuk setiap ponsel. IMEI memiliki beberapa fungsi, di antaranya yakni membantu melacak ponsel yang hilang atau dicuri, hingga memastikan Hp terdaftar secara resmi dan mencegah peredaran barang ilegal.
Lewat IMEI, operator seluler dapat mengenali perangkat yang sah dan terdaftar di database pemerintah. Adis mengungkap, ada enam tujuan wacana pemblokiran IMEI Hp curian.
Pertama, memberikan perlindungan konsumen masyarakat pengguna ponsel dan memberikan rasa aman serta nyaman.
Kedua, mengurangi nilai ekonomis ponsel yang hilang/dicuri, sehingga mengurangi motivasi pelaku tindak pencurian.
Ketiga, mengurangi tingkat kejahatan pencurian ponsel secara signifikan sehingga mendukung penegakan hukum.
Keempat, mencegah terjadinya kekerasan terhadap korban yang timbul bersamaan dengan pencurian ponsel.
Kelima, mendorong masyarakat untuk lebih jeli dalam membeli ponsel sehingga mengurangi peredaran ponsel ilegal.
Keenam, meningkatkan keamanan ekosistem digital dan ruang digital karena ponsel ilegal semakin berkurang.
(lom/dmi)