Cikande Tercemar Radioaktif, Kelembagaan Nuklir dan Radiasi Disorot

CNN Indonesia
Kamis, 02 Okt 2025 11:24 WIB
Pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten. (ANTARA/Desi Purnama Sari)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kelembagaan nuklir dan radiasi nasional menjadi sorotan usai terjadinya kasus pencemaran radioaktif Cesium-137 (Cs-137) di kawasan industri Cikande, Serang, Banten.

Ketua Majelis Pertimbangan Pusat (MPP) PKS Mulyanto menyebut kasus ini menunjukkan lubang besar dalam sistem pengawasan radiasi di pintu masuk pelabuhan dan lemahnya kelembagaan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (Bapeten).

"Kasus Cikande ini tidak boleh dianggap sebagai insiden biasa. Ini menunjukkan negara lengah melindungi rakyat dari ancaman radiasi berbahaya karena kelembagaan pengawasan yang lemah dan alat deteksi yang dibiarkan rusak," ujarnya dalam sebuah keterangan, Rabu (1/10).

"Kami mendesak Presiden segera membentuk kembali BATAN dan mengisi kekosongan pimpinan Bapeten secara definitif serta DPR bersama Pemerintah mengucurkan anggaran darurat untuk memulihkan alat deteksi radiasi di pelabuhan-pelabuhan strategis nasional," tambahnya.

Menurutnya, pemerintah perlu memperkuat kembali kelembagaan terkait pengelolaan sumber daya serta teknologi nuklir dan radiasi di Indonesia.

Mulyanto menduga kejadian tersebut karena Radiation Portal Monitor (RPM), yang semestinya menjadi garda depan penyaring bahan beradiasi, tidak berfungsi karena perawatan dan kalibrasi terhenti akibat keterbatasan anggaran.

Pembubaran Kementerian Riset dan Teknologi dinilai membuat Bapeten kehilangan payung koordinasi dan akses anggaran yang memadai.

Kemudian, Kepala dan Sekretaris Utama Bapeten juga tengah kosong karena pensiun, dan hingga kini hanya dijabat Pelaksana Tugas (Plt). Hal tersebut membuat lemah daya dorong koordinasi lintas kementerian/lembaga.

Selain itu, ia juga menyoroti Badan Tenaga Nuklir (BATAN) yang menjadi tempat berhimpun ahli nuklir dan radiasi dibubarkan dan dilebur ke dalam BRIN.

Eks anggota Komisi Energi DPR RI ini mengatakan kelemahan struktural kelembagaan dan teknis tersebut memungkinkan scrap logam yang tercemar Cs-137 lolos dari pemeriksaan dan mencemari lingkungan serta menimbulkan keresahan publik dan gangguan ekspor produk nasional.

Lebih lanjut, Mulyanto mengatakan kedaulatan nuklir adalah bagian dari kedaulatan negara. Ia menegaskan keselamatan publik tidak boleh ditukar dengan kelalaian birokrasi dan pemangkasan anggaran.

Pemerintah disebut wajib menata ulang koordinasi antara Bapeten, BRIN, Bea Cukai, dan Kementerian Perhubungan untuk memastikan rantai pengawasan radiasi bekerja secara terpadu dan akurat.

Mulyanto menekankan kasus Cikande harus menjadi pelajaran bahwa keamanan nuklir bukan sekadar urusan teknis, melainkan bagian dari keamanan masyarakat.

Menurutnya, penguatan kembali fungsi BATAN dan pengawasan radiasi adalah kebutuhan mendesak untuk melindungi masyarakat, lingkungan, dan kredibilitas Indonesia di mata dunia.

Sebelumnya, material radioaktif Cesium-137 ditemukan di kawasan industri di Cikande. Paparan radioaktif itu diketahui usai penolakan produk udang beku Indonesia oleh otoritas Amerika Serikat di sejumlah pelabuhan besar.

Pemeriksaan pihak Food and Drug Administration (FDA) serta Bea Cukai AS mendeteksi kandungan radiasi pada kontainer udang pada Agustus 2025 lalu.

Investigasi berlanjut ke dalam negeri, hasil penelusuran membawa tim gabungan ke Kawasan Industri Modern Cikande, Kabupaten Serang. Di tempat pengumpulan logam bekas, ditemukan material yang positif mengandung Cs-137.

Hasil pemeriksaan memastikan sumber pencemaran berasal dari aktivitas peleburan scrap metal di PT Peter Metal Technology (PMT), yang beroperasi di dalam kawasan industri tersebut.

(lom/mik)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK