Komdigi Suspend Tanda Registrasi TikTok, Ternyata Ini Pemicunya

CNN Indonesia
Jumat, 03 Okt 2025 13:59 WIB
Komdigi membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.
Ilustrasi. Komdigi membekukan sementara TDPSE terhadap TikTok atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) terhadap TikTok Pte. Ltd. atas ketidakpatuhan TikTok dalam memenuhi kewajiban sesuai peraturan perundang-undangan.

Pembekuan ini terkait penyelidikan dugaan monetisasi live dari akun yang terindikasi aktivitas judi online (judol) saat rangkaian demo pada Agustus lalu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Langkah ini merupakan bentuk ketegasan Pemerintah setelah TikTok hanya memberikan data secara parsial atas aktivitas TikTok Live selama periode unjuk rasa 25-30 Agustus 2025," kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital, Alexander Sabar di kantor Komdigi, Jakarta, Jumat (3/10).

Alex mengatakan pihaknya telah mengajukan permintaan data yang mencakup informasi traffic, aktivitas siaran langsung (live streaming), serta data monetisasi, termasuk jumlah dan nilai pemberian gift. Permintaan tersebut menyusul dugaan monetisasi aktivitas live dari akun yang terindikasi aktivitas perjudian online.

"Kami telah memanggil TikTok untuk memberikan klarifikasi secara langsung pada tanggal 16 September 2025, dan TikTok diberikan waktu hingga 23 September 2025 untuk menyampaikan data yang diminta secara lengkap," tutur Alex.

Namun, melalui surat resmi dari TikTok bernomor ID/PP/04/IX/2025 tertanggal 23 September 2025, disampaikan bahwa TikTok memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur cara menangani dan menanggapi permintaan data, sehingga TikTok menyatakan tidak dapat memberikan data yang diminta.

Alex menjelaskan bahwa permintaan data merujuk pada Pasal 21 ayat (1) Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang menyatakan kewajiban PSE Lingkup Privat untuk memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

"Sehingga, Komdigi menilai TikTok telah melanggar kewajiban sebagai PSE Privat, dan kami mengambil langkah pembekuan sementara TDPSE sebagai bentuk tindak lanjut pengawasan," tegasnya.

Ia menyebut langkah tegas pembekuan ini bukan semata tindakan administratif, melainkan bentuk perlindungan negara untuk menjamin keamanan masyarakat Indonesia dari risiko penyalahgunaan teknologi digital, serta memastikan bahwa transformasi digital berjalan secara sehat, adil, dan aman bagi seluruh warga.

"Komdigi berkomitmen untuk menjaga kedaulatan hukum nasional dalam tata kelola ruang digital, termasuk memberikan pelindungan bagi pengguna, khususnya kelompok rentan anak dan remaja, dari potensi penyalahgunaan fitur digital untuk aktivitas ilegal" terangnya.

Oleh karena itu, seluruh PSE Privat disebut harus mematuhi hukum nasional yang berlaku.

(lom/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER