Menkomdigi Tegaskan Jual Beli Hp Seken Tak Ada Biaya Tambahan

CNN Indonesia
Kamis, 09 Okt 2025 08:02 WIB
Menkomodigi Meutya Hafid memberikan penjelasan terkait wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI yang disebut harus balik nama.
Menkomodigi Meutya Hafid memberikan penjelasan terkait wacana layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI yang disebut harus balik nama. (Foto: Dok. Komdigi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomodigi) Meutya Hafid memberikan penjelasan terkait keresahan publik soal wacana aturan layanan pemblokiran dan pendaftaran ulang IMEI yang disebut harus balik nama seperti kendaraan bermotor.

"Jadi tidak ada aturan yang akan dikeluarkan terkait balik nama, seperti BPKB motor itu tidak benar. Pada intinya semangatnya adalah bagi masyarakat yang kehilangan, dalam rangka pengamanan data-data diri mereka, mereka diperbolehkan untuk melakukan pemblokiran terhadap IMEI-nya sendiri," ujar Meutya di Ambon, Maluku, Rabu (8/10).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meutya juga menjelaskan bahwa pindah tangan ponsel adalah hak pemilik ponsel. Proses ini tidak dikenakan biaya dan bersifat opsional.

"Tidak ada tambahan biaya, tidak ada kewajiban yang ada hanya memperbolehkan dalam regulasi untuk mereka yang memang memilih karena kehilangan, dicuri atau memang atas pilihan pribadi untuk melakukan self-blocking terhadap IMEI-nya sendiri," tegas Meutya.

Dengan demikian, ia menyebut masyarakat tidak perlu khawatir terhadap wacana ini.

Sebelumnya, Dirjen Infrastruktur Digital Komdigi, Wayan Toni menjelaskan bahwa layanan ini hadir bukan untuk menambah beban masyarakat, melainkan untuk proteksi tambahan.

"Ini sifatnya sukarela, bagi yang ingin mendapatkan perlindungan lebih jika ponselnya hilang atau dicuri. Wacana ini adalah tindaklanjut dari aspirasi masyarakat yang identitasnya kerap kali disalahgunakan saat HP hilang atau dicuri," katanya dalam sebuah keterangan, Sabtu (4/10).

"Dengan IMEI, masyarakat bisa lebih tenang. Kalau ponsel hilang atau dicuri, perangkat bisa dilaporkan dan diblokir. Kalau ditemukan kembali, bisa diaktifkan lagi. Jadi ini bukan beban baru, melainkan perlindungan tambahan untuk masyarakat," terang Wayan.

Selain itu, IMEI juga disebut bermanfaat untuk mencegah peredaran ponsel ilegal (BM), melindungi konsumen dari penipuan, memastikan kualitas dan garansi resmi, serta membantu aparat mengurangi tindak kriminal pencurian ponsel.

Lebih lanjut, Wayan menjelaskan wacana ini masih dalam tahap menerima masukan dari masyarakat, belum dibahas di level pimpinan.

Keresahan publik

Wacana layanan pemblokiran IMEI ini memicu kekhawatiran sejumlah masyarakat, mulai dari masalah biaya hingga birokrasi yang mempersulit proses pindah tangan Hp bekas.

Salah satu warganet yang mengkhawatirkan ini adalah @fe*****ri.

"Kocak nih,, biaya balik nama nanti lebih gede dari harga HP nya," tulisnya, Minggu (5/10).

Sementara itu, akun @AkunBkom mengatakan program ini sebenarnya baik, tetapi mengkhawatirkan implementasi kelak. Ia khawatir aturan ini tiba-tiba menjadi kewajiban.

"Kalau baca beritanya, sebenarnya baik ini programnya. Asal benar opsional oleh pemilik. Jangan nanti tiba-tiba jadi wajib daftar untuk semua pemilik hp!" tulisnya, Jumat (3/10).

Warganet lain juga mempertanyakan apakah akan ada proses administrasi seperti surat-surat untuk pindah tangan Hp.

"Jadi kalau hp dilungsurin ke anak/adik/ponakan apalah perlu bikin surat hibah gitu?" @Sh***an.

(lom/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER