Sejumlah operator seluler merespons wacana aturan rekam wajah (face recognition) bagi pendaftar nomor Hp baru yang sedang digodok oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Vice President Corporate Communication dan Sosial Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut. Mereka menilai metode biometrik akan menjadi pondasi penting dalam meningkatkan keamanan identitas digital.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Telkomsel mendukung penuh kebijakan pemerintah terkait penerapan registrasi SIM card dengan teknologi face recognition sebagai bagian dari upaya bersama memperkuat keamanan ekosistem telekomunikasi nasional," kata Fahmi saat dihubungi CNNIndonesia.com, Rabu (26/11).
Menurut dia aturan rekam wajah merupakan langkah ini strategis untuk mengurangi penyalahgunaan identitas, dan penipuan yang masih sering terjadi.
"Kami memandang kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk menutup celah penyalahgunaan identitas dan praktik penipuan yang masih terjadi meskipun registrasi berbasis NIK dan KK telah diterapkan," lanjutnya.
Ia percaya bahwa kebijakan ini memberikan manfaat optimal bagi masyarakat, dengan implementasi bertahap dan mempertimbangkan kesiapan ekosistem
XLSmart juga menyatakan kesiapannya, untuk mengadopsi kebijakan registrasi SIM card berbasis face recognition. Operator tersebut menilai teknologi biometrik, dapat memperkuat validasi dan mengurangi risiko spam maupun scam.
"XLSmart pada prinsipnya mendukung penuh penerapan registrasi pelanggan telekomunikasi dengan metode pengenalan wajah sebagai upaya meningkatkan akurasi dan keamanan proses registrasi pelanggan," kata Reza Mirza, Group Head Corporate Communication & Sustainability XLSmart.
Perusahaan memastikan bahwa data biometrik pelanggan tidak akan disimpan oleh operator, melainkan langsung diverifikasi melalui sistem Dukcapil.
"Data biometrik tidak disimpan oleh XLSmart. Kami hanya berperan menerima data dari calon pelanggan untuk kemudian meneruskannya secara aman ke Dukcapil untuk proses validasi," jelasnya.
Ia mengklaim XLSmart juga sudah memiliki sertifikasi ISO 27001 dalam pengelolaan keamanan informasinya.
Dengan aturan rekam wajah yang tengah difinalkan pemerintah, proses registrasi SIM card diperkirakan akan meliputi:
- Input NIK
- Perekaman dan Verifikasi wajah melalui FR dengan liveness detection
- Validasi langsung ke sistem dukcapil
- Aktivitas nomor setelah data cocok
Sebelumnya, Komdigi mengaku sedang merancang aturan baru untuk registrasi pelanggan seluler di dalam negeri. Lewat aturan tersebut, nantinya registrasi nomor baru akan menggunakan data kependudukan biometrik pengenalan wajah atau face recognition.
Regulasi ini berbeda dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5/2021 yang mewajibkan pengguna registrasi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Keluarga. Pasalnya, cara ini banyak disalahgunakan untuk tujuan kriminal, termasuk menyebarkan hoaks, judi online, SMS spam, dan penipuan.
"Sehingga perlu dilakukan penyempurnaan terhadap ketentuan registrasi pelanggan jasa telekomunikasi agar mampu memastikan validitas data pelanggan jasa telekomunikasi dilakukan secara aman, efektif, dan efisien," demikian keterangan Komdigi dalam siaran persnya, dikutip Selasa (26/11).
(wpj/lom/wpj/lom)