Dianggap Sarang Penipu, Uni Eropa Denda X Rp2,3 Triliun

CNN Indonesia
Jumat, 05 Des 2025 23:45 WIB
Uni Eropa menjatuhkan denda Rp2,3 triliun kepada platform X karena melanggar aturan digital. Ini denda pertama di bawah Undang-Undang Layanan Digital.
Uni Eropa menjatuhkan denda Rp2,3 triliun kepada platform X karena melanggar aturan digital. Ini denda pertama di bawah Undang-Undang Layanan Digital. (Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono)
Jakarta, CNN Indonesia --

Uni Eropa menjatuhkan denda sebesar 120 juta euro atau sekitar Rp2,3 triliun kepada platform X milik Elon Musk. Denda dijatuhkan karena platform media sosial itu dianggap melanggar aturan digital di Eropa.

Sanksi ini menjadi denda pertama terkait konten di bawah Undang-Undang Layanan Digital atau Digital Services Act (DSA).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Komisi Eropa menyatakan X terbukti tidak mematuhi aturan transparansi, termasuk melalui 'desain menipu' pada tanda centang biru akun terverifikasi.

Menurut komisi, perubahan sistem centang biru sejak Musk mengambil alih X pada 2022 membuat siapa pun dapat membayar untuk mendapatkan lencana keaslian tanpa verifikasi yang memadai.

"Keputusan ini berkaitan dengan transparansi X dan tidak ada hubungannya dengan sensor," ujar Komisioner Teknologi Uni Eropa, Henna Virkkunen, Jumat (5/12) melansir AFP.

Ini sekaligus menanggapi pernyataan Wakil Presiden Amerika Serikat JD Vance yang sebelumnya menuduh Uni Eropa menyerang perusahaan AS.

Sebelum denda diumumkan, Vance memperingatkan bahwa Uni Eropa seharusnya mendukung kebebasan berpendapat, bukan menyerang perusahaan Amerika karena hal yang tidak masuk akal.

X menjadi sasaran investigasi formal pertama DSA pada Desember 2023 dan dinyatakan melanggar beberapa ketentuan pada Juli 2024. Komisi menemukan bahwa sistem centang biru berpotensi menimbulkan penipuan, termasuk penyamaran identitas, serta manipulasi oleh aktor berbahaya.

"Ini membahayakan pengguna terhadap penipuan, termasuk penipuan identitas, serta bentuk manipulasi lain yang dilakukan oleh pihak-pihak jahat," kata komisi dalam sebuah pernyataan.

Komisi juga menyimpulkan X tidak cukup transparan terkait iklan dan tidak memberikan akses memadai bagi peneliti terhadap data publik sebagaimana diwajibkan DSA. Sementara itu, penyelidikan atas penyebaran konten ilegal dan manipulasi informasi di platform tersebut masih berlangsung.

Menurut Uni Eropa, besaran denda diputuskan secara proporsional dengan pelanggaran yang ditemukan.

"Kami tidak di sini untuk memberikan denda tertinggi. Kami di sini untuk memastikan legislasi digital kami ditegakkan," kata Virkkunen.

Beberapa pejabat Eropa menyambut keputusan tersebut sebagai sinyal bahwa aturan digital itu berlaku bagi semua perusahaan, terlepas dari asalnya.

Amerika Serikat sebelumnya menyatakan ketidaksetujuannya terhadap regulasi teknologi Uni Eropa. Presiden AS Donald Trump sebelumnya juga mendorong Eropa untuk "meninggalkan fokus yang dianggap memberatkan industri".

Pada waktu yang sama, Komisi Eropa juga menyatakan telah menerima komitmen TikTok untuk mengatasi kekhawatiran terkait sistem periklanannya, meski platform tersebut masih berada dalam penyelidikan terkait isu lain di bawah DSA.

(dmi/dmi)


[Gambas:Video CNN]
LAINNYA DI DETIKNETWORK
LIVE REPORT
TERPOPULER