Menkomdigi Sebut Perpres AI Segera Disahkan Presiden Awal Tahun Ini

CNN Indonesia
Selasa, 27 Jan 2026 08:32 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid menyebut Perpres tentang kecerdasan buatan bakal segera diteken Presiden Prabowo Subianto. (Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait kecerdasan buatan (AI) akan segera ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada awal 2026.

"Untuk industri teknologi baru telah disusun jadi ada 2 PP, terkait buku putih peta jalan kecerdasan artifisial dan juga etika kecerdasan artifisial. Penting sekali peraturan ini dilahirkan dan Indonesia telah membuat di 2025, insya Allah menjadi prioritas ditandatangani Bapak Presiden di tahun 2026," ujar Menkomdigi Meutya Hafid dalam Raker Komisi I DPR bersama Komdigi yang disiarkan secara daring, Senin (26/1).

"Pada prinsipnya, sebetulnya ini sudah masuk list di Kum, di Kementerian Kum (Kementerian Hukum) untuk segera ditandatangani Presiden di awal tahun ini," tambahnya.

Usai Perpres ditandatangani, kata Meutya, setiap kementerian lembaga (K/L) akan bisa membuat aturan mengenai AI di sektornya masing-masing. Ia menyebut Komdigi adalah orkestrator aturan tersebut, tetapi untuk teknis mengenai aturan per sektor akan diserahkan ke K/L masing-masing.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah menyebut dua draf peraturan tersebut sudah masuk ke dalam prioritas yang akan ditandatangani Presiden.

"Peta jalan (AI) adalah bagaimana pemerintah dalam hal ini Kementerian Komdigi mengarahkan peta jalan ada tiga poin penting di sini. Yang pertama adalah sektor-sektor yang didorong untuk menggunakan kecerdasan artifisial," jelas Edwin.

Ia menjelaskan bahwa ada 10 sektor yang didorong untuk menggunakan AI, mulai dari ketahanan pangan, perumahan, transportasi, logistik, ekonomi kreatif, keuangan, dan lain-lain.

"Dan ada delapan Quick Wins termasuk prioritas presiden mulai dari MBG (Makan Bergizi Gratis), cek kesehatan, pemetaan wilayah, koperasi merah putih, dan lain-lainnya. Dan kemudian pembentukan gugus tugas yang melakukan orkestrasinya," lanjut Edwin.

Peta jalan tersebut kemudian dikawal oleh aturan kedua yang membahas standar etika. Standar etika ini disebut akan mengatur tiga pelaku, yakni pengguna, pelaku sektor, dan regulator.

Pengaturan pada tiga pelaku tersebut untuk memitigasi risiko besar pemanfaatan AI di Indonesia. Menurut Edwin, setiap negara memiliki risiko yang berbeda dalam pemanfaatan AI.

"Yang pertama adalah penggunaan AI itu memperlebar jarak kesenjangan sosial. Jadi yang nanti yang punya privilege, yang sekolahnya bagus akan jadi tambah pintar dan yang lagi lainnya semakin termarginalkan," terangnya.

"Yang kedua adalah bukan kejahatan tapi adalah data breach, pelanggaran data. Pelanggaran data adalah risiko terbesar di Indonesia terhadap penggunaan artificial intelligence," imbuhnya.

Risiko ketiga adalah penggunaan AI untuk kejahatan, salah satunya deepfake.

Usai Peraturan tersebut terbit, kata Edwin, pihaknya akan merancang Peraturan Menteri untuk pengguna AI di penyelenggara sistem elektronik (PSE). Salah satu poinnya adalah terkait kewajiban memberikan watermark atau tanda air untuk konten yang dihasilkan oleh generatif AI.

"Nanti ke depannya kami akan minta semua pengguna AI, developer AI mencantumkan bahwa ini adalah generatif AI. Dan ketika dia muncul di PSE atau di mana, di YouTube atau di media sosial, tanpa mencantumkan itu maka akan bisa di-take down. Ini salah satu yang kita rancang," tandasnya.

(lom/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK