4 Poin Penting Aturan Registrasi SIM Pakai Card Biometrik Wajah
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkap empat poin penting yang dimuat dalam aturan pendaftaran biometrik untuk pelanggan seluler, mulai dari Know Your Customer (KYC) hingga perlindungan data.
"Di Permen 7 Tahun 2026, kebijakan ini menegaskan kurang lebih ada empat poin penting. Yang pertama, Know Your Customer menggunakan NIK dan biometrik pengenalan wajah," dalam acara bertajuk SEMANTIK: Senyum Nyaman dan Biometrik di Sarinah, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian, kartu perdana diedarkan dalam kondisi tidak aktif. Dengan demikian, jika masyarakat menemukan nomor yang sudah dijual dalam kondisi aktif, Meutya meminta hal tersebut dilaporkan ke Komdigi.
"Jadi jangan nanti sudah ada yang diaktifkan kemudian dijual. Nanti tolong setelah ini keluar, harus juga dicek, disidak, Pak Dirjen, sekali-sekali bagaimana pelaksanaannya di lapangan," tuturnya.
Poin ketiga adalah kepemilikan nomor dibatasi pada batas wajar. Sebelum menentukan batas wajar saat ini, Meutya mengatakan ada beberapa masukan, salah satunya bahkan menyarankan kepemilikan hanya satu nomor per orang.
Namun, setelah berbagai pertimbangan, Permen terbaru ini mengatur kepemilikan 3 nomor per NIK per operator seperti aturan yang telah berlaku sebelumnya.
Poin terakhir adalah terkait perlindungan data pelanggan yang dijamin melalui standar keamanan informasi dan mekanisme pencegahan fraud yang ketat.
Operator seluler sendiri tidak menyimpan data biometrik dan hanya menjadi perantara pelanggan dengan data wajah yang ada di Dirjen Dukcapil.
Permenkomdigi Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler sendiri dibuat sebagai upaya untuk menekan maraknya penipuan digital berbasis seluler.
Meutya menyebut kejahatan digital saat ini hampir seluruhnya bergantung pada SIM Card yang tidak tervalidasi secara sah. Spam call disebutnya sebagai jenis penipuan yang paling dominan.
"Di tengah semakin majunya kejahatan digital, sebagian besar ancaman yang kita hadapi berangkat dari satu persoalan yang sama, yaitu anonimitas melalui penggunaan nomor seluler yang tidak tervalidasi secara kuat," terang Meutya.
"Penipuan online, spam call, spoofing, smishing, SIM swap fraud, social engineering, hingga penyalahgunaan OTP sangat bergantung pada anonimitas nomor," tambahnya.
Menurutnya, para pelaku kejahatan memanfaatkan celah identitas untuk menyamar, untuk menipu, lalu berpindah nomor ketika terdeteksi dengan nomor baru lainnya. Skema ini yang membuat kejahatan digital terus-menerus berulang jika tidak diputus mata rantainya.
Ia mengungkap kerugian akibat penipuan digital bahkan mencapai Rp9,1 triliun sejak November 2024 hingga hari ini.
Cek nomor tertaut NIK
Peraturan baru ini juga mewajibkan operator seluler (opsel) menyediakan sistem pengecekan nomor pelanggan yang telah diregistrasikan.
Dengan demikian, pelanggan bisa mengetahui nomor mana saja yang terhubung dengan identitas mereka. Pelanggan juga bisa mengajukan pemblokiran jika merasa tidak mendaftar pada nomor-nomor tertentu.
"Nanti buat yang sudah biometrik, kami minta opsel membukakan database. Mereka (pelanggan) bisa ngecek, misalnya buka di Telkomsel, kemudian minta dengan Telkomsel bukakan database di mana NIK saya dipakai untuk nomor Telkomsel yang lain. Jika ditemukan dan mengatakan bahwa itu bukan saya, maka bisa minta untuk dimatikan," terang Dirjen Ekosistem Digital Komdigi Edwin Hidayat Abdullah.
Ia tidak menjelaskan kapan platform pengecekan tersebut akan mulai mengudara. Namun, ia menyebut masing-masing opsel akan memiliki platform masing-masing.
Pada pertengahan tahun, ketika aturan registrasi biometrik berlaku sepenuhnya, database dari setiap opsel tersebut akan diintegrasikan.
Sebagai catatan, database tersebut hanya bisa diakses oleh pelanggan yang telah melakukan registrasi dengan biometrik.
(lom/fea)[Gambas:Video CNN]

