Komdigi Normalisasi Layanan Grok dengan Syarat kepada X
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) memproses normalisasi akses layanan kecerdasan buatan atau akal imitasi (Artificial Intelligence/AI) Grok milik X yang semula sempat dibekukan pemerintah Indonesia.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, menegaskan bahwa normalisasi ini bukan bentuk pelonggaran tanpa syarat, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum digital yang terukur dan dapat dievaluasi sewaktu-waktu.
Normalisasi itu dilakukan Komdigi secara bersyarat dan di bawah pengawasan ketat, setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis mengenai langkah perbaikan layanan dan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Normalisasi akses layanan Grok dilakukan secara bersyarat setelah X Corp menyampaikan komitmen tertulis yang memuat langkah-langkah konkret perbaikan layanan dan pencegahan penyalahgunaan. Komitmen ini menjadi dasar evaluasi, bukan akhir dari proses pengawasan," ujar Alexander di Jakarta, Sabtu (31/1) seperti dikutip dari siaran pers di laman Kemenkomdigi.
Melalui surat resmi yang ditujukan kepada Menteri Komunikasi dan Digital, X Corp menyatakan telah menerapkan sejumlah langkah penanganan berlapis atas penyalahgunaan layanan Grok. Langkah tersebut meliputi penguatan pelindungan teknis, pembatasan akses terhadap fitur tertentu, penajaman kebijakan dan penegakan aturan internal, serta aktivasi protokol respons insiden.
Alexander menegaskan seluruh langkah yang diklaim oleh pihak X akan diverifikasi dan diuji secara berkelanjutan oleh Kemenkomdigi untuk memastikan efektivitasnya dalam mencegah pelanggaran, termasuk penyebaran konten ilegal dan pelanggaran terhadap prinsip pelindungan anak.
"Normalisasi ini disertai pemantauan dan evaluasi berkelanjutan. Jika dalam pelaksanaannya ditemukan ketidakkonsistenan atau pelanggaran lanjutan, Kemenkomdigi tidak akan ragu mengambil tindakan korektif, termasuk menghentikan kembali akses layanan," tegasnya.
Kemenkomdigi menegaskan kebijakan pengawasan ruang digital--baik berupa pembatasan maupun normalisasi akses layanan-- dilaksanakan secara proporsional, transparan, dan berbasis regulasi, dengan tujuan utama melindungi kepentingan publik dan menjaga ruang digital tetap aman serta berkeadilan.
Dia menyatakan Kemenkomdigi mencatat komitmen X Corp untuk terus bekerja sama dengan Pemerintah Indonesia dalam memenuhi kewajiban hukum sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) dan menjaga ekosistem digital yang bertanggung jawab.
"Dialog konstruktif tetap kami buka, tetapi kepatuhan terhadap hukum Indonesia adalah kewajiban. Normalisasi layanan bukan titik akhir, melainkan bagian dari proses pengawasan negara yang berkelanjutan," kata Alexander.
Lihat Juga : |
Sebelumnya Indonesia melalui Kemekomdigi memblokir sementara akses terhadap Grok AI sejak Sabtu (10/1).
Menkomdigi Meutya Hafid awal pekan lalu mengatakan pemblokiran ini merupakan upaya preventif pemerintah dalam melindungi kelompok rentan, terutama perempuan dan anak-anak, dari eksploitasi di ruang digital.
Berselang satu hari, Malaysia turut memblokir akses ke platform AI milik taipan asal Amerika Serikat (AS), Elon Musk tersebut.
Grok AI mendapat kritik keras karena menghasilkan dan mempublikasikan gambar seksual yang dibuat melalui permintaan pengguna di platform X, termasuk gambar yang menampilkan perempuan dan bahkan anak-anak dalam pakaian minim atau keadaan sugestif.
Fenomena Grok AI yang "menanggapi" tag dan permintaan pengguna untuk memodifikasi gambar, termasuk permintaan yang menyuruh bot tersebut "mengurangi pakaian" dari subjek dalam foto, telah memicu sorotan serius dari otoritas di berbagai negara.
(kid)[Gambas:Video CNN]

