Fenomena Tanah Bergerak di Tegal, Waspada Masih Potensi Terjadi
Fenomena tanah bergerak terjadi di Desa Padasari, Kabupaten Tegal pekan lalu dan menghancurkan lebih dari 100 rumah warga serta sejumlah fasilitas publik. Bukan pertama kali terjadi, pemerintah memutuskan bakal merelokasi warga demi keamanan.
"Telah terjadi bencana tanah bergerak di Desa Padasari Kecamatan Jatinegara yang berdampak pada permukiman warga, infrastruktur, serta memerlukan penanganan darurat terkoordinasi, pemenuhan kebutuhan dasar pengungsi, dan kewaspadaan berkelanjutan mengingat pergerakan tanah masih berlangsung," tulis Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tegal di Instagram, Selasa (3/2).
Pada Jumat (6/2), Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka menemui warga terdampak bencana tanah gerak tersebut.
Dalam kunjungan ini, pemerintah menegaskan memutuskan bahwa relokasi menjadi langkah utama, karena kawasan pemukiman lama sudah tidak layak dihuni.
Ahmad Luthfi meminta masyarakat tidak lagi memikirkan rumah dan harta benda yang berada di lokasi tanah bergerak.
"Bapak Ibu tidak usah memikirkan rumah yang di sana. Tanahnya masih bergerak dan sangat berbahaya. Barang-barang nanti akan kami amankan dan dipindahkan," ujar Luthfi kepada warga, dikutip dari laman Pemprov Jateng.
Ia mengatakan relokasi dilakukan demi keselamatan warga dan pemerintah akan menyiapkan hunian sementara hingga hunian tetap lengkap dengan sertifikat kepemilikan.
"Sertifikat nanti akan diurus. Ibu Bapak tidak perlu khawatir, akan dapat rumah berikut sertifikatnya," katanya.
Dalam kesempatan yang sama, Gibran yang baru saja meninjau langsung lokasi tanah gerak mengatakan kondisi rumah warga sudah rusak parah serta aspal jalan yang terbelah.
"Tadi saya lihat langsung rumah-rumahnya, jalannya terbuka. Itu sangat berbahaya. Mohon jangan kembali ke sana," ucap Gibran.
Gibran meminta pendataan warga dilakukan secara detail, termasuk warga yang bertani dan beternak, agar seluruh hak dan mata pencaharian mereka ikut diperhitungkan dalam proses relokasi.
"Yang bertani, beternak, lahannya berapa, ternaknya apa, semua dicatat. Jangan sampai ada yang tertinggal," tuturnya.
Pemerintah pusat dan daerah sepakat relokasi menjadi langkah yang tidak bisa ditawar, mengingat pergerakan tanah di Desa Padasari masih berlangsung dan berpotensi membahayakan warga jika kembali ke lokasi lama.
Warga Desa Padasari, Kailah mengaku siap untuk pindah tempat tinggal. Menurutnya, pemukiman di desanya memang rawan terjadi tanah gerak.
Pasalnya, kejadian tersebut bukan kali pertama. Menurut Kailah, dulu saat dia masih anak-anak, juga pernah terjadi kejadian serupa.
Ia berharap solusi terbaik yang disiapkan pemerintah, dapat diterima seluruh warga.
(lom/mik)