Platform Digital Wajib Self-Assessment Terkait Risiko Buat Anak
Seluruh penyelenggara sistem elektronik (PSE) atau platform digital wajib melakukan penilaian mandiri atau self-assessment atas produk mereka terhadap keamanan pengguna usia di Bawah 16 tahun.
Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 turunan dari PP TUNAS. Aturan terbaru ini mewajibkan platform digital untuk melakukan penilaian mandiri yang paling lambat dilaporkan 3 bulan sejak aturan ini disahkan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaporan hasil penilaian mandiri atas Produk, Layanan, dan Fitur oleh Penyelenggara Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) disampaikan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Menteri ini diundangkan," tulis Pasal 62 aturan tersebut, sebagaimana dikutip pada Senin (9/3).
Aturan ini disahkan pada 6 Maret dan akan mulai diimplementasikan pada 28 Maret 2026. Implementasinya akan dimulai dengan secara bertahap menonaktifkan akun-akun media sosial milik anak.
Terkait penilaian mandiri, hal ini dilakukan untuk memastikan produk, layanan, dan fitur sesuai dengan batasan minimum usia anak dan rentang usia anak.
PSE wajib melakukan penilaian mandiri untuk memastikan produknya sesuai dengan kategori rentang usia yang diatur dalam beleid ini.
Batasan usia dan rentang usia anak dibagi menjadi lima kategori, yakni 3-5 tahun, 6-9 tahun, 10-12 tahun, 13-15 tahun, serta 16-18 tahun.
Penilaian mandiri ini setidaknya memuat pertimbangan kebutuhan anak, pertimbangan risiko yang berhubungan dengan produk, serta keterlibatan pihak internal dan eksternal dalam kedua hal tersebut.
Pada sisi pertimbangan risiko, penilaian mandiri harus memuat aspek berkontak dengan orang lain yang tidak dikenal. Jika terdapat fitur kontak dengan orang tak dikenal, platform harus menyediakan fitur kontrol orang tua.
Kemudian, platform juga harus menyertakan penilaian mandiri terhadap risiko lain seperti akun dan kontak anak ditemukan orang tak dikenal; akun dan konten anak direkomendasikan pengguna lain secara otomatis; informasi mengenai akun anak tampil di profil pengguna; anak berkomunikasi atau berinteraksi dengan orang tidak dikenal.
Beberapa poin tingkat risiko yang harus masuk dalam penilaian mandiri adalah potensi paparan konten pornografi, konten kekerasan, konten berbahaya, dan konten tidak sesuai untuk anak; eksploitasi anak sebagai konsumen; mengancam keamanan data pribadi anak; menimbulkan adiksi; gangguan psikologis anak; serta gangguan fisiologis anak.
Hasil penilaian mandiri akan dilaporkan ke Menkomdigi melalui Direktur Jenderal yang berwenang, yakni Dirjen Pengawasan Ruang Digital.
Hasil penilaian ini nantinya akan menjadi dasar menentukan kategori risiko pada platform digital tersebut.
Selain self-assessment, aturan ini juga mengatur kewajiban PSE menghadirkan mekanisme verifikasi usia untuk menyaring pengguna anak.
Sistem verifikasi disebut bisa dilakukan dengan menerapkan teknologi verifikasi yang dikembangkan mandiri atau bekerja sama dengan pihak ketiga.
Dalam hal kerja sama dengan pihak ketiga, PSE atau platform harus memenuhi ketentuan pelindungan anak dan keandalan teknologi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Menteri dapat menetapkan teknologi yang dinilai andal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," kata aturan tersebut.
(lom/dmi)[Gambas:Video CNN]
