Akses 70 Juta Pengguna Medsos di RI Bakal Dibatasi, Ini Sebabnya

CNN Indonesia
Kamis, 26 Mar 2026 16:27 WIB
Ilustrasi. Pemerintah Indonesia mulai 28 Maret 2026 membatasi akses media sosial bagi 70 juta anak di bawah 16 tahun untuk perlindungan di ruang digital. (Foto: iStockphoto/grinvalds)
Jakarta, CNN Indonesia --

Sekitar 70 juta pengguna media sosial (medsos) di Indonesia yang berusia di bawah 16 tahun akan mulai dibatasi aksesnya ke ruang digital mulai 28 Maret 2026.

Kebijakan ini diterapkan pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai langkah besar dalam memperkuat perlindungan anak di internet.

Pembatasan tersebut merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS), yang diperjelas melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menyebut kebijakan ini menjadi salah satu yang terbesar secara global dalam hal perlindungan anak di ruang digital.

"Indonesia menjadi negara pertama dengan skala yang sangat besar dalam menerapkan kebijakan pelindungan anak di ruang digital dengan sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun," ujarnya.

Menurutnya, langkah ini diambil karena meningkatnya ancaman yang dihadapi anak-anak saat mengakses internet, mulai dari konten tidak sesuai usia hingga risiko kejahatan digital.

"Anak-anak kita menghadapi ancaman yang semakin nyata, seperti paparan pornografi, perundungan siber, hingga penipuan online. Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi bertarung sendirian menghadapi kekuatan algoritma," tandasnya.

Pada tahap awal, pembatasan akan diberlakukan pada sejumlah platform digital berisiko tinggi, seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, dan Roblox.

Akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun berpotensi dibatasi bahkan dinonaktifkan sesuai ketentuan.

Pemerintah juga meminta platform digital melakukan penyesuaian sistem, termasuk penerapan verifikasi usia, penguatan pengaturan privasi, serta penyediaan fitur pengawasan orang tua.

Meutya menjelaskan, pemerintah akan terus mengevaluasi platform lain berdasarkan indikator risiko yang telah ditetapkan.

"Tahap-tahap berikutnya kita akan mengevaluasi PSE-PSE lain juga dengan melihat indikator risiko sesuai dengan permit, yaitu anak dapat berkontak dengan orang yang tidak dikenal, anak berpotensi terpapar konten berbahaya, potensi eksploitasi, keamanan dan perlindungan data pribadi anak, potensi menimbulkan adiksi, risiko gangguan kesehatan psikologis anak, dan risiko gangguan fisiologis anak," ungkapnya.

Ia menegaskan, jika salah satu indikator tersebut ditemukan, maka platform akan langsung masuk kategori berisiko tinggi dengan pembatasan usia.

"Jika, kalau ada satu dari indikator ini yang ditemukan, maka otomatis faktor tersebut masuk risiko tinggi dengan usia pembatasan 16 tahun ke bawah," tuturnya.

Meski diakui membutuhkan penyesuaian dari berbagai pihak, pemerintah menilai kebijakan ini penting untuk memastikan ruang digital yang lebih aman bagi generasi muda.

"Kita patut berbangga, karena Indonesia menjadi salah satu pelopor negara non-Barat yang mengambil langkah tegas dalam pelindungan anak di ruang digital. Langkah ini kita ambil untuk memastikan masa depan anak-anak kita tumbuh sehat di era teknologi," tegas Meutya.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap ekosistem digital Indonesia menjadi lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.

"Kita ingin teknologi memanusiakan manusia dan mendukung perkembangan generasi muda secara utuh," pungkasnya.

(wpj/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK