Komdigi Ungkap Alasan Wikimedia Sempat Terblokir
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) buka suara ihwal pemblokiran Wikimedia Commons, ekosistem ensiklopedia online Wikipedia. Platform ini sebelumnya sempat diblokir pada Rabu (25/3), sebelum akhirnya kembali bisa diakses pada Kamis (26/3).
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar mengatakan pemblokiran itu sebelumnya merupakan mekanisme pengendalian konten atas indikasi temuan konten bermuatan perjudian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak dapat diaksesnya Wikimedia Commons bermula dari sistem yang mendeteksi kata kunci (wording) dan konten visual yang terasosiasi memiliki kemiripan dengan kategori konten yang dilarang, khususnya perjudian, sehingga sistem memasukkan Wikimedia Commons ke dalam kategori penanganan," kata Alexander dalam keterangannya, Jumat (27/3).
Menurutnya deteksi pengendalian konten tersebut bersifat preventif, dan dalam kondisi tertentu dapat menghasilkan false positive terhadap situs yang bersifat netral dan memiliki fungsi edukatif.
Ia menjelaskan setelah pihaknya menerima informasi pemblokiran, tim teknis langsung memverifikasi manual indikasi temuan konten negatif tersebut, termasuk peninjauan ulang terhadap parameter klasifikasi untuk memastikan akurasi deteksi.
"Begitu diketahui sebagai false positive, kami langsung melakukan normalisasi terhadap Wikimedia Commons," tutur dia.
Alexander menyebut sebagai tindak lanjut, Komdigi juga sudah mengaudit sistem serta koordinasi teknis internal tim pengendalian untuk memastikan evaluasi menyeluruh terhadap sistem dan mekanisme kerja untuk meningkatkan akurasi atas deteksi konten negatif.
Ia menambahkan bahwa seharusnya kejadian ini bisa dicegah apabila Wikimedia Commons sudah masuk dalam database whitelist. Namun, karena mereka belum menyelesaikan proses registrasi sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) lingkup privat di Indonesia, Wikimedia Commons belum masuk dalam daftar whitelist sistem pemblokiran.
Oleh karena itu, ia meminta pihak Wikimedia segera menuntaskan proses registrasi hingga terbit Tanda Daftar PSE sebagai bentuk kepatuhan atas ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.
"Kami berkomitmen untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dari konten ilegal, serta memastikan setiap langkah kebijakan dilakukan secara proporsional, berbasis bukti dan mengedepankan prinsip kehati-hatian," jelas Alexander.
"Kepercayaan publik menjadi hal yang utama dalam setiap upaya yang kami lakukan," pungkasnya.
(dmi/dmi) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]
