Kampanye Anti-Scam Singgung Zakat, Indosat Minta Maaf
Indosat Ooredoo Hutchison (IOH) menyampaikan permohonan maaf atas iklan merek IM3 yang menyinggung soal zakat. Iklan tersebut sebelumnya menuai keresahan publik.
SVP Head of Corporate Communications Indosat Ooredoo Hutchison Ovidia Nomia mengatakan bahwa iklan tersebut adalah kampanye fitur anti-spam dan anti-scam untuk melindungi pelanggan dari potensi penipuan digital.
"Kami sampaikan bahwa tidak memiliki niat untuk menyinggung nilai-nilai keagamaan maupun kelompok/organisasi manapun. Hal ini dilakukan seiring dengan meningkatnya temuan potensi penipuan yang mengatasnamakan aktivitas zakat di bulan Ramadhan," kata Ovidia dalam keterangan resminya, melansir Antara, Sabtu (4/4).
Berdasarkan data operator seluler tersebut pada 2025, kasus penipuan digital selama Ramadhan meningkat hingga 34,7 persen dengan 89 persen terjadi melalui WhatsApp dan 64 persen melalui panggilan telepon.
Indosat juga telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kampanye IM3 tersebut dan menarik iklan yang menuai protes.
"Sebagai bentuk tanggung jawab, seluruh materi komunikasi terkait kampanye ini telah ditarik dan dihentikan dari semua kanal," kata Ovidia.
Materi iklan luar ruang IM3 Indosat yang ditemukan pada moda transportasi publik yang menampilkan pesan: "Telpon Ngajak Zakat, Jangan Diangkat! Jangan-jangan Scammer" dinilai bermasalah oleh Perkumpulan Organisasi Pengelola Zakat (POROZ) karena cenderung provokatif.
Menurut organisasi itu, kampanye itu dapat mencederai kepercayaan publik terhadap gerakan nasional untuk zakat yang tengah dibangun oleh berbagai lembaga zakat.
"Narasi ini dapat menimbulkan keraguan di tengah masyarakat untuk merespons layanan edukasi dan penjemputan zakat yang dilakukan oleh amil resmi, yang selama ini bekerja sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat," kata Ketua Umum POROZ Bukhori Muslim.
Indosat juga menyatakan keterbukaan untuk berkolaborasi dengan lembaga pengelola zakat resmi dalam memperkuat perlindungan serta edukasi masyarakat dari potensi penipuan serta menjaga kepercayaan publik terhadap penyaluran zakat.
(dmi/dmi)