Komdigi Bertemu Steam Bahas Rating Game IGRS, Akui Ada Kejanggalan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengakui adanya kejanggalan dalam sistem rating usia game Indonesia Game Rating System (IGRS) yang muncul di platform distribusi game global, Steam.
Temuan ini mencuat setelah sejumlah game menampilkan klasifikasi usia yang dinilai tidak wajar.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Pengembangan Ekosistem Digital (Komdigi) Sonny Hendra Sudaryana mengatakan pihaknya telah berkomunikasi intensif dengan Steam, termasuk melakukan pertemuan pada Selasa pagi, untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Kedua pihak sepakat melakukan investigasi bersama, baik di internal Komdigi maupun di sistem Steam.
"Menurut kami insiden ini sangat janggal dan bahkan ekstrem. Contohnya, game seperti PUBG di Steam memiliki rating 3+, sementara game Upin Ipin Universe justru 18+. Ini sangat aneh," ujar Sonny, dalam konferensi pers, Jakarta Pusat, Selasa (7/4).
Ia menjelaskan sistem IGRS sejatinya telah menerapkan mekanisme verifikasi berlapis, mulai dari self-assessment hingga self-declaration oleh pengembang atau publisher game. Dengan mekanisme tersebut, kesalahan seharusnya dapat diminimalkan.
Namun demikian Komdigi tetap melakukan investigasi menyeluruh dengan melibatkan pelaku industri game dan asosiasi terkait guna mengidentifikasi celah dalam sistem. Hasil investigasi tersebut akan diumumkan secara terbuka kepada publik.
Sonny juga menegaskan bahwa rating game yang dinilai janggal telah dihapus (take down) dari platform Steam untuk menghindari kebingungan di masyarakat. Langkah ini diambil sembari menunggu hasil investigasi internal dari pihak Steam.
"Tadi yang aneh-aneh itu sudah tidak ada lagi. Jadi biar clear ke depannya," katanya.
Lebih lanjut, Komdigi memastikan bahwa implementasi penuh sistem IGRS baru berjalan pada 2026, sehingga evaluasi dan penyempurnaan akan terus dilakukan. Ia menekankan pentingnya sistem rating ini sebagai panduan bagi orang tua dalam memastikan anak mengakses game sesuai usia.
Regulasi terkait klasifikasi usia game sendiri telah dibahas sejak 2014 dan mulai diatur melalui berbagai kebijakan, termasuk Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2024 dan peraturan turunan lainnya.
Selain itu, upaya ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
(wpj/fea) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]

