Menkum Supratman Dorong Ekosistem Royalti Digital di ASEAN Berkeadilan
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas memastikan Pemerintah berkomitmen untuk mengatur pemanfaatan kecerdasan buatan (AI), khususnya dalam hal penerbit atau publisher rights, industri media dan industri kreatif.
Menteri Hukum menyoroti ketimpangan distribusi royalti di era digital. Supratman menilai industri media dan kreatif semakin tertekan di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan buatan atau akal imitasi (AI).
"Industri media kita sekarang mengalami turbulensi yang luar biasa karena AI sudah mengambil semuanya dan tidak memberi manfaat ekonomi yang maksimal kepada teman-teman industri media," ujar Supratman saat menghadiri acara The ASEAN Collective Management Organization di Kuta, Badung, Bali, Jumat (10/4).
"Karena itulah gagasan kita menciptakan sebuah usulan proposal dalam bentuk treaty nanti di tingkat organisasi kekayaan intelektual dunia yakni WIPO. Ini akan menjadi peluang bagi kita untuk mengatur royalti, digital royalti, entah itu musik ataupun juga karya jurnalisme," katanya menambahkan.
Supratman mengatakan AI telah mengambil banyak materi tanpa memberikan manfaat ekonomi yang sepadan kepada pemilik konten. Kementerian Hukum, disebut Supratman, tengah menyiapkan usulan kerja sama internasional dalam bentuk traktat.
Hal itu untuk mengatur sistem royalti digital seperti musik maupun karya jurnalistik. Usulan tersebut akan dibawa ke forum World Intellectual Property Organization (WIPO).
Menteri Hukum kemudian menyoroti adanya ketimpangan dalam sistem pembayaran royalti pada platform digital di kawasan ASEAN, meskipun potensi pasar sangat besar.
Supratman menyampaikan Asia Tenggara memiliki populasi lebih dari 700 juta jiwa atau sekitar 8,5 persen dari total populasi dunia, yang menjadi pasar strategis bagi industri digital, termasuk musik.
Dari jumlah tersebut, sekitar 500 juta merupakan pengguna aktif internet, yang sebagian besar mengakses layanan digital seperti streaming musik.
Di Indonesia, dengan populasi sekitar 280 juta jiwa, lebih dari separuh masyarakat perkotaan telah menggunakan layanan streaming untuk menikmati karya musik. Namun demikian, tingginya konsumsi konten digital belum sejalan dengan distribusi royalti yang diterima para pencipta.
"Dengan potensi pasar seperti itu, kalau kita mendapatkan royalti yang tidak sama,jangankan di dunia, di kawasan saja kita, bagaimana kemudian ekonomi kreatif itu bisa maksimal. Karena ini ekonomi yang luar biasa, besarnya terhadap kehidupan kita."
"Jadi, sekali lagi bukan hanya musik ya yang kita lagi perjuangkan, salah satunya adalah teman-teman di industri media, supaya AI, perkembangan AI ke depan, semua produk karya jurnalistik, kalau itu diambil oleh AI, mereka seharusnya bisa membayar royalti. Karena itu kita berjuang," kata Menteri Hukum menambahkan.
Sementara, Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, dalam laporannya menyampaikan bahwa eksploitasi karya musik kini berlangsung secara real-time lintas yurisdiksi. Namun demikian, kondisi tersebut belum diimbangi dengan sistem distribusi
royalti yang akurat.
"Eksploitasi karya musik terjadi secara simultan di berbagai yurisdiksi dalam waktu nyata, tetapi hal tersebut tidak selalu diikuti dengan distribusi royalti yang akurat," ungkapnya.
(kdf/har)