Menkomdigi Sebut TikTok Hapus 1,7 Juta Akun Anak di Bawah 16 Tahun

Komdigi | CNN Indonesia
Selasa, 28 Apr 2026 20:38 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid usai pertemuan dengan perwakilan TikTok di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4). (Foto: Arsip Komdigi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) mengumumkan bahwa platform TikTok telah menonaktifkan sekitar 1,7 juta akun anak berusia di bawah 16 tahun di Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pembatasan akses usia yang berlaku di tanah air.

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menyatakan bahwa tindakan tersebut membuktikan komitmen TikTok dalam menjalankan aturan pemerintah secara transparan. Hal ini disampaikan usai pertemuan dengan Vice President Global Public Policy TikTok, Helena Lersch, dan perwakilan TikTok Indonesia di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Selasa (28/4).

"TikTok menjadi yang pertama melaporkan angka penonaktifan dan yang pertama menunjukkan bahwa komitmen dibarengi juga oleh langkah-langkah nyata yang secara transparan disampaikan kepada publik melalui Kemkomdigi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4).

Sebelumnya, hingga 10 April 2026, jumlah akun yang dinonaktifkan baru mencapai 780 ribu. Meutya menyebut angka tersebut meningkat lebih dari dua kali lipat dalam beberapa pekan terakhir, sehingga per 28 April 2026 total akun anak di bawah 16 tahun yang dinonaktifkan dari platform TikTok sejak 28 Maret 2026 mencapai 1,7 juta akun.

Penonaktifan ini merupakan respons langsung terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas), yang mulai berlaku 28 Maret 2026. Regulasi tersebut mewajibkan seluruh platform digital yang beroperasi di Indonesia untuk memperketat sistem verifikasi usia pengguna.

Di samping melaporkan data penonaktifan, TikTok juga menyerahkan rencana aksi kepatuhan yang lebih rinci kepada pemerintah. Meutya mengatakan pertemuan hari ini tidak hanya membahas soal akun anak, tetapi juga upaya peningkatan penanganan kejahatan digital seperti judi online yang beroperasi di dalam platform TikTok.

"Tadi kita juga tidak hanya membicarakan mengenai penonaktifan akun-akun anak, tapi dari bagaimana juga kejahatan-kejahatan digital seperti judi online bisa terus ditingkatkan penanganannya, khususnya yang ada di platform TikTok," imbuh dia.

Dirinya mengakui, proses verifikasi usia yang lebih ketat berpotensi menimbulkan kendala teknis bagi sebagian pengguna dewasa. Ia menyebut TikTok telah menyiapkan mekanisme normalisasi bagi akun orang dewasa yang tidak sengaja ikut ternonaktifkan, dan penanganannya akan dilakukan lebih cepat setelah laporan masuk.

Kebijakan ini tidak hanya berlaku untuk TikTok. Meutya menegaskan seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan yang sama sesuai PP Tunas, dan mendorong semua platform digital yang sudah menyatakan komitmen untuk segera melaporkan langkah konkret kepada publik melalui Kemkomdigi.

Pemerintah berharap langkah ini dapat menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak, sekaligus memperkuat pengawasan terhadap konten negatif di berbagai platform. Transparansi pelaporan menjadi salah satu indikator kepatuhan yang terus diawasi pemerintah.

Sebagai informasi, turut hadir dalam konferensi pers tersebut Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi Alexander Sabar, Dirjen Komunikasi Publik dan Media Kemkomdigi Fifi Aleyda Yahya, Head of Public Policy TikTok Indonesia Hilmi Adrianto, serta Public Policy Lead-UGC TikTok Indonesia Richard Anggoro.

(rir)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK