Waspada Penipuan Siber, Ini Sumber Banyaknya Akun Bodong di Internet
Polda Jawa Timur membongkar praktik penyalahgunaan data pribadi skala besar yang diduga menjadi salah satu sumber utama maraknya akun anonim di media sosial dan aplikasi belanja daring.
Kasus ini melibatkan praktik penerbitan ribuan SIM card seluler ilegal yang digunakan untuk memproduksi kode One-Time Password (OTP). Kode tersebut kemudian dijual secara bebas di internet.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kasus ini terungkap setelah Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim mendeteksi aktivitas mencurigakan sebuah situs bernama FastSim yang menjual layanan aktivasi OTP tanpa memerlukan kartu SIM fisik.
"Sekitar April 2026 Direktorat Siber mengendus adanya website bernama FastSim yang menjual [akses OTP] SIM card dengan harga sangat murah," kata Direktur Reserse Siber Polda Jatim Kombes Bimo Ariyanto di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa (12/5).
Melalui FastSim, pembeli cukup membayar Rp500 hingga Rp8.000 untuk mendapatkan kode OTP yang bisa langsung digunakan mendaftar akun WhatsApp, Instagram, Telegram, hingga Shopee, tanpa perlu memiliki kartu SIM secara fisik.
Cara kerjanya adalah dengan memanfaatkan perangkat bernama modem pool, yakni mesin yang mampu menampung puluhan hingga ratusan SIM card sekaligus dan dikendalikan melalui komputer.
Para pelaku terlebih dahulu meregistrasi ribuan kartu SIM secara massal menggunakan identitas orang lain yang dicuri melalui sebuah script atau aplikasi tertentu.
Lihat Juga : |
Setelah aktif, SIM card tidak dijual fisiknya, melainkan hanya dimanfaatkan kemampuannya menerima SMS aktivasi secara otomatis. Kode OTP dari pesan itulah yang kemudian dijual kepada pembeli.
Polisi menangkap tiga pengelola sindikat ini di lokasi berbeda. Tersangka DBS ditangkap di Bali sebagai otak pembuat situs FastSim sekaligus pengelola modem pool. Tersangka IGVS ditangkap di Karangasem, Bali, berperan sebagai admin dan customer service, sementara tersangka MA dibekuk di Tanah Laut, Kalimantan Selatan, bertugas meregistrasi kartu SIM menggunakan identitas orang lain.
Sejak beroperasi pada September 2025, sindikat ini diduga sudah merugikan masyarakat hingga sekitar Rp1,2 miliar. Polisi menyita 33 unit modem pool, 11 laptop, dan 25.400 SIM card yang telah teregistrasi secara ilegal.
Bimo menegaskan bahwa akun-akun yang lahir dari praktik ini menjadi pintu masuk berbagai kejahatan siber.
"Dugaan kuat kami, SIM card ini digunakan oleh pelaku scamming dan kejahatan siber lainnya," katanya.
Penyidik kini tengah mendalami asal-usul data pribadi yang digunakan, sekaligus menyelidiki kemungkinan keterlibatan orang dalam dari pihak operator seluler.
"Kami akan mendalami apakah ada oknum provider yang ikut terlibat dalam sindikat ini," ujar Bimo.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.
(lom/dmi) Add
as a preferred source on Google
[Gambas:Video CNN]


