XLSmart Dukung Wacana Daftar Medsos Wajib Cantumkan Nomor HP

CNN Indonesia
Rabu, 20 Mei 2026 17:00 WIB
Ilustrasi. XLSmart merespons wacana pendaftaran akun media sosial wajib menggunakan nomor telepon yang disampaikan Komdigi beberapa waktu lalu. (Foto: CNNIndonesia/Loamy)
Jakarta, CNN Indonesia --

XLSmart merespons wacana pendaftaran akun media sosial wajib menggunakan nomor telepon yang disampaikan Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) beberapa waktu lalu.

Direktur & Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys mengatakan perusahaan mendukung langkah tersebut. Pasalnya, wacana ini bakal jadi langkah perlindungan buat pengguna.

"Sebab kalau itu secara resmi nanti terintegrasi, tentu kita harapkan apa yang terdaftar di sosmed adalah betul-betul nomor-nomor yang sudah terdaftar dan tervalidasi dengan baik," ujar Merza dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) di Jakarta, Rabu (20/5).

Merza turut menyinggung aturan registrasi nomor telepon dengan metode biometrik yang sebentar lagi berlaku penuh. Aturan ini, katanya, akan membuat registrasi pelanggan lebih teliti dan lebih valid.

Dengan demikian, jika nantinya wacana registrasi medsos wajib menggunakan nomor telepon, aturan tersebut akan menjadi perlindungan tambahan lagi untuk masyarakat.

XLSmart menyatakan akan patuh terhadap aturan tersebut jika kelak diberlakukan. Merza mengatakan pihaknya akan berkomunikasi dan badan-badan dan kementerian terkait soal aturan ini.

Sebelumnya, Menkomdigi Meutya Hafid menyebut pihaknya berencana mewajibkan nomor telepon dicantumkan saat membuat akun media sosial. Hal ini bertujuan agar identitas pengguna media sosial lebih jelas.

Meutya mengatakan saat ini penggunaan nomor telepon untuk akun media sosial belum bersifat wajib.

"Terkait rencana registrasi terhadap pengguna media sosial dengan memberikan akuntanbilitas bahwa kalau saat ini itu sifatnya tidak wajib untuk memberikan nomor telepon," kata Meutya dalam rapat kerja Komisi I DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (18/5), melansir Detik.

Menurut dia saat ini rencana tersebut masih dalam tahap pembahasan. Skema ini nantinya akan dikonsultasikan ke publik.

"Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya Bapak-Ibu, bagaimana agar orang ketika masuk ke sosial media wajib menaruh nomor teleponnya, sehingga identitasnya jelas, sehingga mereka menjadi akuntabel atau ya bertanggung jawab terhadap tulisan-tulisan yang ditayangkan," jelas dia.

Selain mewajibkan nomor telepon, pemerintah juga berencana memperkuat sistem identitas digital terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE). Menurut dia langkah ini merupakan upaya pemerintah memperkuat ketahanan nasional di ruang digital.

Ia mengatakan penguatan pengawasan dan tata kelola ruang digital tidak hanya dilakukan lewat patroli siber atau pemblokiran akses konten bermasalah. Menurut dia edukasi kepada kepada masyarakat juga penting.

"Ini giat-giat lainnya karena kita meyakini bahwa hal-hal menjaga ketahanan nasional di media sosial tidak berarti seluruh giatnya harus di media sosial, tapi pertemuan-pertemuan fisik dengan masyarakat, diskusi, sosialisasi, edukasi itu menjadi peran yang amat penting," jelas dia.

(lom/dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK