Operator Wacanakan Fitur Akumulasi Usai Kisruh Kuota Internet Hangus
Operator seluler (opsel) sepakat merancang formula untuk menjawab kisruh kuota internet hangus yang digugat ke Mahkamah Konstitusi, salah satunya adalah kehadiran fitur akumulasi kuota.
"ATSI dan operator seluler dengan penuh iktikad baik dan tangan terbuka berusaha merumuskan alternatif formula dimaksud guna tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif ATSI Marwan O Baasir di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta pada Kamis (18/6), dikutip dari laman MK.
Marwan menyebut hal tersebut merupakan hasil diskusi ATSI dengan operator seluler dalam rangka menindaklanjuti arahan dan rekomendasi Majelis Hakim pada persidangan sebelumnya.
Diskusi ini terkait pandangan bersama yang dapat ditawarkan sebagai alternatif formula yang lebih seimbang dan berkelanjutan dalam menjawab pokok-pokok perhatian para Pemohon selaku konsumen atau pelanggan jasa layanan internet di Indonesia sebagaimana termuat pada permohonan.
Alternatif formula yang dihasilkan dari kesepakatan para opsel tersebut mencakup empat poin utama.
Pertama, ATSI dan operator seluler telah dan akan terus menyediakan dan mengembangkan berbagai pilihan paket jasa layanan internet yang dapat memberikan fleksibilitas lebih bagi pelanggan, di antaranya paket jasa layanan internet dengan menggunakan fitur akumulasi kuota (rollover), non-rollover, maupun dengan inovasi layanan lainnya.
Dengan ketersediaan berbagai pilihan dan inovasi tersebut, pelanggan dapat memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan, kemampuan, dan pola penggunaannya masing-masing.
Kedua, ATSI dan operator seluler telah menyediakan dan akan terus meningkatkan keterbukaan dan kemudahan akses informasi kepada pelanggan, antara lain melalui penyampaian informasi produk jasa layanan internet yang lebih sederhana dan mudah dipahami serta penyediaan kanal/media informasi yang memudahkan pelanggan memantau penggunaan dan sisa kuota jasa layanan internet yang telah dipilihnya.
Ketiga, ATSI dan operator seluler akan terus memperkuat upaya perlindungan hak pelanggan, termasuk melalui optimalisasi mekanisme penanganan pengaduan pelanggan dan evaluasi berkala terhadap layanan yang disediakan. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan pengalaman pelanggan sekaligus menjaga kualitas layanan yang berkelanjutan.
Keempat, kerangka regulasi dan kebijakan yang berlaku terkait jasa layanan internet pada prinsipnya juga turut mengakomodasi keseimbangan antara kepentingan pelanggan, kualitas layanan, dan keberlanjutan penyelenggaraan layanan telekomunikasi.
Keseimbangan tersebut, kata Marwan, penting untuk dijaga dan selalu dipertimbangkan agar seluruh lapisan masyarakat terus dapat menikmati layanan yang terjangkau (inklusif) dan berkualitas sekaligus memastikan tersedianya ruang bagi operator seluler untuk terus beroperasi, melakukan inovasi, serta meningkatkan investasi dalam pembangunan jaringan, peningkatan kapasitas, dan perluasan layanan di seluruh wilayah Indonesia.
Marwan menegaskan hasil diskusi mengenai rumusan alternatif formula dimaksud merupakan kesepakatan bersama semua operator seluler yakni Telkomsel, Indosat, dan XL Smart.
Fitur rollover
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Advokasi Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) Intan Nur Rahmawanti menyebut sebagian penyelenggara telekomunikasi telah mulai menyediakan layanan yang memungkinkan akumulasi atau rollover kuota internet.
Perkembangan tersebut menunjukkan mekanisme rollover pada dasarnya dimungkinkan untuk diterapkan dalam praktik industri telekomunikasi.
BPKN berpandangan keberadaan layanan rollover tidak harus dimaknai sebagai kewajiban bagi seluruh jenis paket dan seluruh model bisnis penyelenggara telekomunikasi melainkan alternatif pilihan, yaitu paket dengan masa berlaku tertentu (limitatif) dan paket dengan fasilitas akumulasi atau rollover kuota (non-limitatif).
BPKN juga mencatat sejumlah negara telah menerapkan berbagai mekanisme perlindungan terhadap sisa kuota internet, baik melalui fasilitas rollover, perpanjangan masa berlaku, maupun bentuk perlindungan lainnya.
Dengan demikian, keberadaan mekanisme rollover tidak lagi semata-mata merupakan kebijakan bisnis penyelenggara, tetapi telah berkembang menjadi salah satu alternatif perlindungan konsumen yang patut dipertimbangkan dalam pengaturan sektor telekomunikasi di Indonesia.
Menurutnya, diperlukan harmonisasi dan penyesuaian peraturan pelaksanaan di sektor telekomunikasi agar lebih sejalan dengan prinsip perlindungan konsumen sebagaimana diatur dalam UU 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen, termasuk melalui penyesuaian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2021 beserta peraturan turunannya.
"Karena itu, keberadaan pilihan layanan tersebut perlu memperoleh landasan pengaturan yang jelas agar konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan preferensinya," kata Intan.
(lom/dmi)