Mulai Hari Ini Registrasi Nomor HP Baru Wajib Verifikasi Wajah

CNN Indonesia
Rabu, 01 Jul 2026 06:59 WIB
Ilustrasi. (Foto: kai.id)
Jakarta, CNN Indonesia --

Registrasi nomor HP atau kartu SIM baru wajib menggunakan verifikasi wajah mulai hari ini, Rabu (1/7). Metode pendaftaran sebelumnya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK) tak bisa lagi digunakan.

"Biometrik ini kita harapkan juga nanti bisa menurunkan tingkat anonimitas yang kemudian berujung kepada orang ketika tidak diketahui identitasnya, cenderung melakukan kejahatan. Tidak semua, tapi ada oknum-oknum yang demikian," kata Menkomdigi Meutya Hafid di Kantor Komdigi, Selasa (30/6).

"Karena itu kita harapkan dengan biometrik, InsyaAllah [mekanisme registrasi kartu SIM] biometrik dimulai 1 Juli, ini bisa lebih baik lagi untuk pendataan, masyarakat agar jelas, agar akuntabel, agar transparan, tapi tidak itu saja, sekaligus juga operator seluler ini bisa memberikan layanan yang lebih baik bagi mereka yang memang sudah melakukan biometrik," tambahnya.

Kewajiban verifikasi wajah untuk pendaftaran nomor HP baru tercantum dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 7 Tahun 2026 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi melalui Jaringan Bergerak Seluler.

Aturan ini menggantikan ketentuan registrasi yang sebelumnya diatur dalam Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021. Perubahan utamanya adalah penambahan data biometrik wajah sebagai syarat wajib, menggantikan metode lama yang hanya menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NoKK).

Pada akhir Januari, Meutya menyoroti empat poin penting yang termuat dalam aturan ini, yakni manfaat bagi operator seluler (opsel) yang bisa mengetahui siapa pelanggannya, kewajiban kartu perdana harus beredar tidak aktif, batas penggunaan tiga nomor per operator, serta kepastian perlindungan data pelanggan.

Cara registrasi

Registrasi prabayar bisa dilakukan melalui dua jalur, yakni di gerai resmi operator atau secara mandiri lewat aplikasi maupun situs web milik operator. Registrasi pascabayar wajib dilakukan di gerai.

Untuk registrasi mandiri, calon pelanggan mengirimkan nomor SIM yang akan didaftarkan ke aplikasi operator, lalu menerima kode OTP.

Setelah OTP dikonfirmasi, calon pelanggan memasukkan NIK dan melakukan pencocokan wajah melalui kamera perangkat. Data tersebut dikirimkan ke database Dukcapil untuk divalidasi.

(lom)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK