Komdigi Ancam Blokir Aplikasi Strava, Ini Alasannya

CNN Indonesia
Jumat, 03 Jul 2026 09:15 WIB
Kementerian Komunikasi dan Digital memperingatkan 25 PSE Lingkup Privat, termasuk Strava, untuk segera mendaftar atau terancam diblokir. (Foto: Agus Tri Haryanto/detikINET)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memberikan peringatan kepada 25 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang belum memenuhi kewajiban pendaftaran terancam diblokir. Strava, aplikasi pelacak kebugaran, merupakan salah satu yang masuk dalam daftar.

Menurut Komdigi 25 PSE Lingkup Privat yang belum mendaftar terdiri atas 15 PSE asing dan 10 PSE domestik, dengan total 57 sistem elektronik berupa website dan aplikasi. Mereka harus segera memenuhi kewajiban pendaftaran paling lambat hari ini, Jumat (3/7).

Direktur Pengawasan Sertifikasi dan Transaksi Elektronik Teguh Afriyadi mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada 25 PSE tersebut. Ia menegaskan, PSE yang sudah menerima surat pemberitahuan untuk segera menyelesaikan proses pendaftaran sesuai ketentuan yang berlaku.

"Jika sampai dengan batas waktu yang telah ditentukan PSE belum memenuhi kewajiban pendaftaran, kami akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk penyampaian surat peringatan dan penerapan sanksi administratif berupa pemutusan akses layanan (access blocking)," kata Teguh dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (3/7).

Ia mengungkap, ketentuan soal kewajiban pendaftaran PSE Lingkup Privat ini diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Pasal 2 dan 4 regulasi tersebut secara tegas mewajibkan setiap PSE Lingkup Privat, baik asing maupun domestik, untuk mendaftarkan sistem elektroniknya.

Berikut daftar 25 PSE yang belum mendaftar ke Komdigi dan terancam diblokir:

Komdigi membuka ruang koordinasi bagi penyelenggara yang mengalami kendala proses pendaftaran. PSE yang menghadapi hambatan teknis diminta menyampaikan tanggapan resmi kepada Komdigi dengan menjelaskan kendala yang dialami, serta melampirkan bukti pendukung, seperti tangkapan layar melalui email.

Komdigi juga mengimbau seluruh PSE Lingkup Privat lainnya yang memenuhi kriteria wajib daftar agar segera melakukan registrasi tanpa menunggu surat pemberitahuan.

"Pendaftaran PSE merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola ruang digital yang tertib, aman, dan akuntabel. Melalui pendaftaran, pemerintah dapat memastikan penyelenggaraan sistem elektronik berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi masyarakat," ujar Teguh.

(dmi)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK