Komdigi Bantah Minta Platform Takedown Video Kericuhan Pejompongan
Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) membantah meminta penghapusan atau takedown video pengeroyokan di Pejompongan pada Kamis (27/8). Video tersebut sebelumnya viral di sejumlah media sosial
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media Komdigi Fifi Aleyda Yahya mengatakan video tersebut masih bisa dilihat dan diakses di sejumlah platform. Menurutnya, hal itu menunjukkan tidak ada upaya pemerintah untuk menghilangkan informasi maupun mengaburkan bukti terkait peristiwa tersebut.
"Teman-teman semua juga masih bisa melihat video-video tersebut. Semua kan pegang handphone, bisa ambil gambar. Jadi kalau teman-teman wartawan lihat, tetap masih ada, masih bisa kita lihat," ujar Fifi usai Rapat Kerja dengan Komisi I DPR RI di Jakarta Pusat, Selasa (1/9), dalam keterangan resminya.
Ia menegaskan pemerintah tidak berupaya menghilangkan bukti atau mengaburkan informasi mengenai kasus tersebut. Penanganan terhadap konten di platform digital mengikuti mekanisme dan ketentuan yang berlaku pada masing-masing platform.
Direktur Pengendalian Ruang Digital Ditjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Syafriansyah Rosadi menjelaskan bahwa kewenangan teknis untuk melakukan takedown berada pada Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Ia menjelaskan, setiap platform media sosial memiliki pedoman komunitas atau community guideline yang menentukan konten yang dapat ditayangkan atau harus ditangani.
"Proses takedown itu secara teknis adalah kapabilitas dari PSE yang bersangkutan. Masing-masing PSE punya community guideline sendiri yang mengatur standar sebuah konten apakah layak untuk ditayangkan atau tidak," ujar Syafri.
Platform media sosial melakukan takedown secara mandiri terhadap konten yang melanggar pedoman komunitas, termasuk konten kekerasan. Dalam kasus Pejompongan, Syafri menegaskan pihaknya tidak mengajukan permintaan takedown terhadap video yang memuat fakta atau informasi mengenai peristiwa tersebut.
Lihat Juga : |
"Kami dari pemerintah tidak mengajukan konten-konten yang memang berisi fakta atau berita nyata. Kita tidak melakukan takedown itu karena memang muatannya informasi," katanya.
Menurut dia, apabila terdapat konten yang hilang dari suatu platform, tindakan tersebut merupakan keputusan platform berdasarkan kebijakan dan mekanisme moderasi yang mereka miliki.
"Jadi tidak kita ajukan takedown. Jadi memang ini murni dari platform yang bersangkutan," tegasnya.
Sebelumnya, kericuhan sempat terjadi di Pejompongan, Jakarta pada Kamis (27/8) malam, usai aksi demonstrasi di depan Gedung DPR. Kericuhan ini diwarnai aksi pengeroyokan terhadap warga yang menewaskan Bambang Setiawan. Video kericuhan itu juga sempat beredar di media sosial dalam beberapa waktu terakhir.
Namun begitu, belum diketahui kelompok massa yang mengeroyok Bambang, Kepolisian saat ini juga masih menginvestigasi kasus tersebut.
(dmi)