Studi Ungkap Ribuan Spesies Langka Dijual Ilegal di Facebook-TikTok
Sebuah studi dari Nature Reviews Biodiversity mengungkap maraknya perdagangan satwa liar ilegal di media sosial dan e-commerce, termasuk Facebook, Instagram, TikTok, eBay, Google, Alibaba, Shopee, dan Tokopedia.
Beberapa platform yang disebutkan memungkinkan aktivitas penjualan secara anonim, tanpa penegakan aturan yang tegas, dan berbagai kemudahan lainnya.
Dikutip dari ScienceAlert, sebagian satwa dijual hidup-hidup sebagai hewan peliharaan, sementara yang lain dibunuh untuk diambil bagian-bagian tubuhnya. Banyak di antara hewan-hewan ini yang berada dalam kategori hampir punah.
"Perdagangan satwa liar ilegal secara daring tersebar melalui banyak platform, termasuk platform media sosial populer, dan merupakan ancaman yang terus berkembang dan berevolusi terhadap konservasi keanekaragaman hayati," kata salah satu penulis studi yang juga ahli konservasi dari Universitas Helsinki di Finlandia, Enrico Di Minin.
Kondisi ini disebut mengkhawatirkan, terutama bagi spesies yang terancam punah. Sekalipun tidak dilakukan secara kejam, atau dengan jumlah yang sedikit, perdagangan satwa liar ilegal meningkatkan risiko spesies invasif dan penyakit zoonosis yang dapat menular.
Meskipun bukti-bukti perdagangan satwa liar ilegal secara daring telah ditemukan, peneliti mencatat bahwa beberapa detail penting masih belum jelas, sehingga rencana mitigasi dan pencegahan masih terhambat.
Perdagangan online ini tidak hanya melibatkan hewan, tapi juga beragam tanaman dan jamur. Iklan dari penjual di platform juga sering kali samar-samar, sehingga mempersulit pelacakan dari mana asal spesies diambil, sekaligus memastikan mana yang legal dan ilegal.
Banyak situs mengkhususkan diri pada jenis satwa tertentu. Sebagai contoh, bagian tubuh satwa seperti cula badak atau primata sebagai peliharaan.
Dalam sebuah survei selama enam pekan terhadap 280 platform daring, peneliti mengidentifikasi 33.006 spesimen (54 persen hewan hidup dan 46 persen turunan) dari spesies yang berisiko punah atau rentan berdasarkan Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES).
Para peneliti mencatat bahwa jangkauan dan kecepatan platform memperbesar dampak negatif penjualan daring terhadap kesejahteraan hewan dan keanekaragaman hayati.
"Perdagangan satwa liar ilegal secara daring beroperasi melalui jaringan yang kompleks dan tersebar antarnegara, memperluas, atau menggantikan rute perdagangan tradisional dalam beberapa kasus," kata salah satu penulis dan ahli biologi konservasi Manchester Metropolitan University di Inggris, Neil D'Cruze.
Lebih lanjut, studi ini membantu memperjelas masalah perdagangan ilegal tersebut, tetapi masih diperlukan lebih banyak penelitian untuk mendapatkan solusi dari temuan ini.
Temuan ini mengungkap kebutuhan mendesak terhadap strategi terpadu dan multi-level untuk menangani perdagangan satwa liar ilegal secara daring.
"Strategi ini tidak hanya harus memperkuat perlindungan spesies, tetapi juga meningkatkan kapasitas regulasi dan teknologi, melibatkan komunitas lokal, dan mengenalkan konservasi kepada seluruh masyarakat," kata salah satu penulis dan peneliti kejahatan satwa liar dari Universitas Cape Town di Afrika Selatan, Annette Hübschle.
(fta/lom)