Komdigi Larang Kuota Internet Hangus, Telkomsel Pastikan Ikut Aturan
Telkomsel buka suara soal peraturan terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) yang melarang operator seluler menghanguskan atau menghilangkan sisa kuota internet milik pengguna. Aturan ini berlaku sejak putusan Mahkamah Konstitusi (MK) pada 23 Juli 2026.
Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. SE ini mengatur operator seluler untuk tidak menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan.
VP Corporate Communications and Social Responsibility Telkomsel Abdullah Fahmi menyatakan bahwa Telkomsel siap mematuhi dan tunduk pada kebijakan pemerintah serta putusan MK. Pasalnya, aturan ini bertujuan untuk memperkuat perlindungan pelanggan.
"Telkomsel memahami bahwa perlindungan pelanggan serta pemberian informasi yang jelas dan mudah dipahami merupakan elemen penting dalam menghadirkan pengalaman pelanggan yang semakin baik," kata Fahmi kepada CNNIndonesia.com pada Jumat (4/9).
Menurut Fahmi, pihaknya kini tengah melakukan kajian menyeluruh terkait penyesuaian produk dan layanan serta memastikan keselarasannya dengan regulasi yang berlaku.Selain itu, Telkomsel juga berkoordinasi dengan Komdigi serta pemangku kebijakan untuk membahas soal implementasi teknis dari SE ini.
"Adapun terkait teknis implementasinya, kami akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital serta pemangku kepentingan terkait," tambah Fahmi.
Sebelumnya, Komdigi resmi menerbitkan SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota pada 28 Agustus 2026.
Berdasarkan Surat Edaran yang diterbitkan, Mahkamah Konstitusi menetapkan bahwa penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi wajib menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna tetap aktif dan dapat digunakan.
Lihat Juga : |
"Sisa kuota secara hukum tidak lagi dimaknai sebagai sekadar layananan komerisal, melainkan telah bergeser menjadi hak milik tidak berwujud (intangible asset) berupa nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar penuh oleh pengguna," demikian pernyataan dalam Surat Edaran tersebut.
Tujuan diterbitkannya SE ini adalah menjamin terpenuhinya hak pengguna jasa telekomunikasi yang telah memenuhi kewajiban pembayaran untuk memperoleh manfaat layanan dan nilai ekonomi yang melekat pada pembayaran layanan akses internet yang disediakan oleh penyelenggara jaringan bergerak seluler.
Panduan ini sekaligus untuk menjaga keberlangsungan ekosistem usaha penyelenggaraan jaringan bergerak seluler.
Komdigi menyebut SE ini juga hadir untuk memastikan tersedianya pilihan paket layanan fleksibel yang proporsional sesuai kebutuhan dan kemampuan pengguna, baik berupa layanan dengan fitur akumulasi kuota (rollover), tanpa akumulasi (non-rollover) maupun inovasi perlindungan lainnya.
Lihat Juga : |
Surat Edaran tentang perlindungan kuota ini juga bertujuan untuk mencegah praktik pengenaan biaya yang merugikan, di mana kuota yang belum sepenuhnya dimanfaatkan, harus dapat dipergunakan hingga habis tanpa dibebani biaya atau tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau alasan apapun.
Surat Edaran ini memuat kewajiban penyelenggara jaringan bergerak seluler terkait penyediaan pilihan layanan data, mekanisme pelindungan sisa kuota, penguatan transparansi tarif, serta penyediaan penanganan pengaduan.
(nad/dmi)