Australia Siapkan Aturan Baru, Pengguna Bisa Matikan Algoritma Medsos

CNN Indonesia
Selasa, 08 Sep 2026 15:45 WIB
Australia usulkan aturan baru untuk media sosial, memberi pengguna opsi menonaktifkan rekomendasi algoritma. Fokus pada keamanan digital dan perlindungan anak. (Foto: AFP/WILLIAM WEST)
Jakarta, CNN Indonesia --

Australia menyiapkan aturan yang mewajibkan platform media sosial memberi pengguna pilihan untuk menonaktifkan rekomendasi algoritma pada feed mereka.

Rancangan undang-undang yang sedang diusulkan tersebut akan mewajibkan perusahaan seperti Meta melaksanakan kewajibannya untuk menjaga keamanan digital dan meningkatkan upaya guna mengatasi bahaya dunia maya.

Menteri Komunikasi Australia Anika Wells menyampaikan bahwa aturan tersebut akan diumumkan pekan ini.

"Memang banyak warga Australia yang menilai baik algoritma tersebut, baik karena kesenangan yang mereka dapat maupun manfaat yang diperoleh darinya," katanya.


Meski demikian, ia menyampaikan bahwa pengguna sejak awal seharusnya diberi pilihan untuk menggunakan atau menonaktifkan algoritma sosial media," kata Anika, melansir Al Jazeera, Senin (7/9).

"Kami berpikir bahwa Big Tech seharusnya menawarkan pilihan tersebut kepada mereka sejak awal, dan mereka harus menghormati pilihan itu," ungkapnya menambahkan.

Sementara itu, perwakilan pihak oposisi Australia Angus Taylor menyampaikan bahwa koalisi belum menerima rancangan undang-undang pemerintah tersebut dan masih menantikan kejelasan lebih lanjut.

"Saya sangat skeptis. Saya khawatir ini akan menjadi upaya pemerintah untuk menyensor media sosial, tetapi seperti yang saya katakan, kita belum melihatnya. Mari kita lihat apa yang akan pemerintah sampaikan nantinya," katanya.

Perusahaan media sosial telah lama menghadapi pengawasan ketat terkait penggunaan algoritma yang diduga membuat ketagihan, mereka dituduh dengan sengaja mengarahkan pengguna ke konten sensasional atau ekstrem agar terus terpaku pada layar.

Sejak bulan Desember, Australia melarang penggunaan media sosial bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun. Aturan tersebut merupakan tindakan keras pertama di dunia yang dibuat untuk melindungi anak-anak dari perundungan online dan algoritma yang "ganas".

Inggris, Prancis, dan negara-negara lain juga kemudian mengikuti langkah serupa.

Meski demikian, data bulan lalu menunjukkan bahwa anak-anak Australia masih tetap menggunakan aplikasi media sosial, seperti Instagram atau TikTok, meskipun larangan telah diberlakukan.

(fta/dmi)
KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK