Tak Patuh PP Tunas, Platform Digital Terancam Denda Hingga Blokir

CNN Indonesia
Senin, 14 Sep 2026 14:04 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan sanksi bagi platform digital yang melanggar PP Tunas, termasuk denda hingga pemblokiran akses.
Menkomdigi Meutya Hafid mengumumkan sanksi bagi platform digital yang melanggar PP Tunas, termasuk denda hingga pemblokiran akses. Kepatuhan diharapkan. (Foto: Anhar/Komdigi)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemerintah bisa menjatuhi sanksi berupa denda hingga pemblokiran akses kepada platform digital yang tidak mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.

Meutya menegaskan pemerintah dapat menjatuhkan sanksi administratif, sanksi teguran tertulis, peringatan sudah kita berikan sebelumnya dan dapat kita keluarkan kembali, denda administratif hingga pemutusan akses bagi platform yang melanggar ketentuan dalam PP Tunas.

"Pemutusan akses ini bisa beberapa, pemutusan akses fitur atau hingga sampai pemutusan akses sepenuhnya," kata Meutya dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Senin (14/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Meutya, pemerintah berharap tidak sampai melakukan pemblokiran akses ke platform-platform nakal itu. Oleh karenanya, ia meminta kepatuhan setiap platform untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

Meutya menambahkan saat ini pihaknya sudah memformulasikan besaran denda yang bakal diberikan kepada platform-platform nakal tersebut. Menurutnya, pemberian denda ini bagian dari instrumen penegakan hukum.

"Dapat kami sampaikan juga hari ini untuk formulasi denda administratif bahwa pemerintah sudah merampungkan formulasi pengenaan denda sebagai bagian dari instrumen penegakan kepatuhan untuk platform digital skala besar atau global," jelas Meutya.

"Denda yang dirumuskan adalah 6 persen dari pendapatan global. Sementara untuk PSE privat dalam negeri, besaran denda disesuaikan dengan skala usaha yaitu untuk usaha mikro maksimal Rp1 miliar, usaha kecil maksimal Rp5 miliar, dan usaha menengah maksimal Rp10 miliar," ujar dia menambahkan.

Ia menjelaskan, penentuan skala usaha mengacu pada PP Nomor 7 Tahun 2021. Ia menyebut penetapan besaran denda ini juga melalui konsultasi publik hingga diskusi dengan delapan platform yang wajib memblokir akun media sosial anak di bawah 16 tahun.

"Ini juga sudah resmi diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk dibahas dan ditetapkan dalam PP PNBP bersama kementerian-kementerian terkait," jelas dia.

(van/dmi)
placeholder