IPhone 18 Pro Series dan iPhone Duo belum resmi masuk ke Indonesia, tetapi bisa dibeli di sejumlah negara sejak Jumat (18/9). Simak biaya pajak yang harus dibayarkan untuk memboyong ponsel ini dari luar negeri.
IPhone 18 Pro Series dan iPhone Duo diperkenalkan pada Kamis (10/9) dan mulai tersedia secara global pada 18 September. Dikarenakan tidak ada Apple Store di Indonesia, pecinta iPhone di Tanah Air harus menunggu ponsel ini dibawa oleh distributor.
Bagi Anda yang tidak sabar menunggu distributor, opsi lain yang bisa dipilih adalah membeli dari luar negeri. Namun, ada biaya-biaya ekstra yang perlu dibayarkan ketika membawa ponsel tersebut ke Indonesia.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bea Cukai menyebut masyarakat bisa membawa iPhone secara handcarry dari luar negeri. Nantinya, iPhone tersebut akan dikenakan pungutan bea masuk dan PPN sesuai dengan harga ponselnya.
Bea Cukai memberikan fasilitas pembebasan senilai US$500 untuk barang bawaan pribadi penumpang. Nilai barang yang melebihi batas tersebut akan dikenakan bea masuk 10 persen dan PPN 12 persen sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2025.
Dalam simulasi yang dibagikan Bea Cukai di X pada Sabtu (19/9), kurs pajak yang digunakan sebesar Rp17.500 per dolar AS.
Untuk iPhone 18 Pro varian 1 TB yang dibanderol US$1.799, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$1.299 setelah dikurangi fasilitas pembebasan US$500.
Dengan kurs tersebut, nilai pabeannya menjadi Rp22.732.500. Bea masuk yang dikenakan sebesar Rp2.274.000, sedangkan PPN mencapai Rp2.750.715.
Dengan demikian, total tagihan bea masuk dan PPN untuk membawa iPhone 18 Pro 1 TB dari luar negeri mencapai Rp5.024.715.
Sementara iPhone 18 Pro Max 1 TB yang dibanderol US$1.899 dikenakan pungutan atas nilai US$1.399.
Nilai pabeannya menjadi Rp24.482.500, dengan bea masuk Rp2.449.000 dan PPN Rp2.962.465. Total pungutan yang perlu dibayar mencapai Rp5.411.465.
Biaya lebih besar dikenakan untuk iPhone Duo 1 TB yang memiliki harga US$2.599.
Setelah dikurangi pembebasan US$500, nilai yang dikenakan pungutan menjadi US$2.099 atau setara nilai pabean Rp36.752.500.
Bea masuk untuk perangkat ini mencapai Rp3.674.000, sementara PPN sebesar Rp4.444.715. Total tagihannya menjadi Rp8.118.715.
Daftar IMEI
Selain menyelesaikan pembayaran bea masuk dan pajak impor, ponsel yang dibeli dari luar negeri juga perlu didaftarkan IMEI-nya agar dapat digunakan dengan jaringan seluler di Indonesia.
Bea Cukai menyebut pendaftaran dapat dilakukan di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal kedatangan internasional.
"Kalau kamu berencana untuk jemput iPhone impian kamu di luar negeri, kamu bisa bawa ponsel tersebut secara handcarry melalui mekanisme barang bawaan penumpang. Jangan lupa untuk daftarkan IMEInya di Pos Pelayanan Bea Cukai yang tersedia di terminal kedatangan internasional," tulis Bea Cukai di akun X-nya, Sabtu (19/9),
Sebelum tiba, penumpang diminta mengisi data diri dan detail penerbangan melalui laman All Indonesia di allindonesia.imigrasi.go.id.
Pada bagian Customs Declaration, pengguna perlu memilih atau mencentang "ya/yes" pada kolom yang menanyakan pembawaan telepon seluler, komputer genggam, dan komputer tablet yang dibeli atau diperoleh di luar negeri.
Setelah itu, siapkan QR Code All Indonesia, paspor dan boarding pass asli, serta ponsel yang akan didaftarkan.
Dokumen dan perangkat tersebut kemudian dibawa ke Pos Pelayanan Bea Cukai untuk proses pendaftaran IMEI sekaligus penyelesaian pembayaran bea masuk dan pajak impor.
Dengan skema ini, total biaya membawa iPhone dari luar negeri tidak hanya ditentukan oleh harga perangkat, tetapi juga nilai barang setelah dikurangi pembebasan US$500 serta kurs pajak yang berlaku saat kedatangan.
(lom)
