Scam Kian Marak, Hampir 670 Ribu Penipuan Dilaporkan Hingga Agustus

CNN Indonesia
Senin, 28 Sep 2026 17:46 WIB
Komdigi melaporkan 670.000 kasus penipuan online di Indonesia hingga Agustus 2026. (Foto: CNN Indonesia/Nadhira Aliya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut pemerintah telah menerima sekitar 670.000 laporan penipuan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga akhir Agustus 2026. Laporan turut mengungkap sebanyak 1,2 juta rekening yang terkait aktivitas penipuan.

"Hingga akhir Agustus lalu, Indonesia Anti-Scam Centre telah menerima laporan hampir 670.000 laporan penipuan dengan lebih dari 1,2 juta rekening dilaporkan. Di balik angka itu, terdapat tabungan, modal usaha, dan kepercayaan masyarakat terhadap ruang digital yang ikut tergerus," ungkap Dirjen Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar dalam acara Forum Group Discussion (FGD) Komdigi bertajuk "Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)" di Jakarta, Senin (28/9).

Berdasarkan data IASC, 670.000 laporan penipuan tersebut meliputi modus penipuan belanja, investasi, hingga penipuan berkedok lowongan pekerjaan.

Penipuan transaksi belanja tercatat sebanyak 119.494 laporan, disusul penipuan dengan modus penyamaran atau panggilan palsu sebanyak 65.914 laporan.

Sementara itu, penipuan investasi mencapai 32.738 laporan, penipuan kerja sebanyak 29.373 laporan, dan penipuan melalui media sosial sebanyak 25.915 laporan.

IASC telah melakukan berbagai penindakan untuk menangani sejumlah laporan penipuan transaksi keuangan sejak 22 November 2024 tersebut, mulai dari pemblokiran rekening hingga pemblokiran dana.

IASC menerima total 668.441 laporan pengaduan dengan total 1.276.688 rekening dan 159.472 nomor telepon yang dilaporkan.

Dari jumlah rekening tersebut, sebanyak 659.419 telah diblokir. Adapun dana yang diblokir mencapai Rp771,2 miliar.

Sementara itu, pemerintah telah mengembalikan dana sebanyak 206 miliar kepada korban.

Lebih lanjut, Alex mendorong penguatan koordinasi lintas sektor dalam menangani scam. Menurutnya, scam bukan lagi persoalan yang berdiri sendiri pada satu sektor.

Kini, modusnya melibatkan sejumlah bagian dari ekosistem digital yang meliputi komunikasi dan platform digital, telekomunikasi, sistem pembayaran, sektor jasa keuangan, hingga aliran dana hasil kejahatan.

"Kita membutuhkan koordinasi lintas sektor yang kuat sehingga informasi, kebijakan, dan langkah penanganan dari masing-masing sektor dapat saling terhubung dan memperkuat satu sama lain. Hanya melalui koordinasi lintas sektor yang kuat, kita dapat membangun ekosistem penanganan scam yang lebih terpadu," tegasnya.

Di sisi lain, langkah ini harus disertai dengan penguatan regulasi yang memberikan kejelasan mengenai peran dan kewenangan masing-masing pihak. Aturan ini, kata dia, juga perlu mengatur soal mekanisme koordinasi, pertukaran informasi, serta langkah respons terhadap penipuan online.

"Kita ingin agar kebijakan yang dibangun tidak berjalan secara parsial, tetapi menjadi fondasi bagi kerja bersama dalam melindungi masyarakat," imbuh Alex.

(nad/lom)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK