Asosiasi Menghadap Komdigi, Pertanyakan Beberapa Pasal Kuota Rollover

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 10:10 WIB
ATSI menghadap Komdigi untuk membahas perlindungan sisa kuota dan kuota rollover, (Foto: CNN Indonesia/Nadhira Aliya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) menghadap Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) untuk mempertanyakan sejumlah hal terkait kuota rollover dan implementasi perlindungan sisa kuota pada Senin (28/9).

Direktur Eksekutif ATSI Marwan O. Baasir menyebut bahwa pihaknya bertemu Komdigi untuk memberikan progres terkait mekanisme perlindungan sisa kuota pelanggan serta mempertanyakan sejumlah poin dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota.

Sebelum menghadap Komdigi, Marwan memastikan seluruh operator seluler (opsel) sudah memenuhi kewajiban untuk menyediakan fitur akumulasi kuota atau rollover sesuai tenggat waktu yang ditentukan oleh Komdigi pada 28 September 2026.

"Kami sedang menyiapkan pelaporan karena kan progresnya dibutuhkan. Progres yang diminta pemerintah," kata Marwan kepada awak media di Jakarta, Senin (28/9).

Meski demikian, Marwan menyebut terdapat sejumlah poin dalam SE yang masih perlu dibahas lebih lanjut dengan Komdigi. Hal ini terkait implementasi poin kedua dan ketiga dalam SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026.

Kedua poin tersebut mengatur perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan serta memastikan sisa kuota dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.

Menurut Marwan, pihaknya perlu memahami lebih jelas terkait implementasi poin kedua dan ketiga. Ia masih mempertanyakan mengenai bentuk perlindungan sisa kuota yang harus diberikan operator kepada pelanggan.

"Kalo ngomong lihat SE-nya, itu kan ada hal yang memang perlu kita diksusikan ke Komdigi minta klarifikasi. Poin 2 dan 3 itu perlu diklarifikasikan," jelas Marwan.

Marwan menilai perlu ada kejelasan mengenai bagaimana ketentuan tersebut harus diterapkan oleh operator supaya tidak menimbulkan kerancuan kepada masyarakat.

Lebih lanjut, Marwan turut menyoroti dalam pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) disebutkan sejumlah perlindungan bagi pelanggan seperti perpanjangan masa berlaku, kompensasi, pengembalian dana atau refund hingga perlindungan lainnya.

Dalam putusan MK, kata Marwan, terdapat frasa "di antaranya" yang menunjukkan adanya beberapa opsi yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan. Marwan turut mempertanyakan apakah operator seluler dapat memilih salah satu atau beberapa mekanisme perlindungan yang sesuai untuk ditawarkan kepada pelanggan.

Marwan menilai mekanisme refund kuota menjadi salah satu nilai yang sulit diterapkan. Menurut dia, kuota berbeda dengan uang yang memiliki nilai tukar yang jelas, karena kuota internet tidak memiliki mekanisme konversi langsung yang dapat dijadikan dasar untuk mengembalikan sisa kuota dalam bentuk uang.

"Contoh yang sulit untuk kita laksanakan, refund kuota. Direfund jadi rupiah lagi. Konversinya apa? Kalau mata uang asing ada konversinya. Kalau kuota kan enggak ada konversi, market, pasarnya. Itu yang sulit untuk dilaksanakan," tambahnya.

Sementara itu, operator seluler disebut telah menyediakan sejumlah bentuk perlindungan, termasuk rollover dan perlindungan bagi pelanggan non-rollover.

Di sisi lain, Marwan menyebut penerapan ketentuan ini juga tidak bisa dilakukan secara instan karena operator perlu melakukan perubahan pada sistem biling.

Ia menjelaskan setiap operator memiliki puluhan hingga ratusan produk dengan mekanisme yang berbeda. Oleh karena itu, penerapan bentuk perlindungan kepada pelanggan perlu disesuaikan dengan masing-masing produk.

"Yang harus dipertimbangkan adalah merubah sistem billing IT. Ini butuh waktu. Ini (ada) 2 juta pengguna, puluhan produk, bahkan tiga ratusan produk. Jangan sampai billingnya konflik, masyarakat juga bingung," jelasnya.

Ia memperkirakan pengembangan sistem biling dapat membutuhkan waktu yang berbeda-beda, mulai dari sekitar tiga hingga enam bulan, tergantung kompleksitas sistem dan bentuk perlindungan yang akan diterapkan.

"Ini kita masih bahas ke pemerintah. Saya sih kemarin menyampaikan, developing system itu nggak memakan waktu cepat. Kita ada yang 3 bulan, ada yang 6 bulan," tutup Marwan.

Sebelumnya, Komdigi menerbitkan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) SE Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Surat Edaran ini diterbitkan sebagai tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PU-XXII/2025 tertanggal 23 Juli 2026.

Komidigi menetapkan 28 September 2026 sebagai batas waktu bagi operator seluler untuk melaporkan implementasi perlindungan sisa kuota pelanggan agar tidak hangus.

Berikut bunyi poin nomor 2 dan 3 dalam SE tersebut yang dipertanyakan ATSI kepada Komdigi:

Seluruh penyelenggara Jaringan Bergerak Seluler diwajiban untuk:

2. melindungi sisa kuota internet yang belum dimanfaatkan seluruhnya (termasuk pada layanan prabayar maupun pascabayar) melalui mekanisme akumulasi (rollover) perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, pengembalian dana (refund) datau bentuk perlindungan lain.

3. memberlakukan kebijakan terkait sisa kuota sebagai hak milik pengguna yang dapat digunakan hingga habis, dan secara tegas dilarang membebankan biaya tambahan berdalih perpanjangan masa aktif atau alasan apa pun atas kuota tersebut.

(nad/lom)


KOMENTAR

ARTIKEL TERKAIT
TOPIK TERKAIT
TERPOPULER
LAINNYA DARI DETIKNETWORK