Asosiasi Beberkan Skema Paket Internet Usai Aturan Kuota Hangus
Direktur Eksekutif Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) Marwan O. Baasir mengungkap skema perlindungan pelanggan yang masih memiliki sisa kuota ketika masa berlaku paket internet habis agar tidak hangus, salah satunya lewat perpanjangan masa aktif.
Dalam skema ini, kata Marwan, pelanggan akan diberikan perpanjangan masa aktif hingga tiga hari untuk menggunakan sisa kuota. Skema ini merupakan salah satu opsi yang dibahas asosiasi bersama Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
"Contoh ya, konsumen bilang, 'kuota saya masih ada yang sisa'. Kita kasih perlindungan tambahan nih. Perpanjangan tiga hari, habis itu diisi kuota ya. Fair dong, selesai dong. Dikasih waktu tambahan," jelas Marwan di Jakarta pada Selasa (28/9).
Lihat Juga : |
Meski demikian, asosiasi masih mempertanyakan sejumlah poin yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, khususnya terkait implementasi poin kedua dan ketiga.
Kedua poin tersebut mengatur perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan serta memastikan sisa kuota dapat digunakan hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan.
Menurut Marwan, pihaknya perlu memahami lebih jelas terkait implementasi poin kedua dan ketiga. Ia masih mempertanyakan mengenai bentuk perlindungan sisa kuota yang harus diberikan operator kepada pelanggan.
"Kalo ngomong lihat SE-nya, itu kan ada hal yang memang perlu kita diksusikan ke Komdigi minta klarifikasi. Poin 2 dan 3 itu perlu diklarifikasikan," jelas Marwan.
Marwan menilai perlu ada kejelasan mengenai bagaimana ketentuan tersebut harus diterapkan oleh operator supaya tidak menimbulkan kerancuan kepada masyarakat.
Lebih lanjut, ia turut menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyebut sejumlah perlindungan bagi pelanggan seperti perpanjangan masa berlaku, kompensasi, pengembalian dana atau refund hingga perlindungan lainnya.
Ia mempertanyakan frasa "di antaranya" yang menunjukkan adanya beberapa opsi yang dapat digunakan untuk memberikan perlindungan kepada pelanggan dalam putusan MK.
Frasa tersebut, katanya, memicu pertanyaan apakah operator seluler dapat memilih salah satu atau beberapa mekanisme perlindungan yang sesuai untuk ditawarkan kepada pelanggan.
"Dari enam perlindungan putusan hakim MK, kan ada perpanjangan masa waktu, kompensasi, refund, perlindungan lainnya. Di putusan pertimbangannya ada kata 'di antaranya', berarti kan (operator) boleh memilih? Kalau dari enam kami sudah jalankan satu (paket rollover)," pungkas Marwan.
Dari sejumlah perlindungan tersebut, Marwan menilai mekanisme refund kuota menjadi salah satu nilai yang sulit diterapkan.
Menurut dia, kuota berbeda dengan uang yang memiliki nilai tukar yang jelas, kuota internet tidak memiliki mekanisme konversi langsung yang dapat dijadikan dasar untuk mengembalikan sisa kuota dalam bentuk uang.
"Contoh yang sulit untuk kita laksanakan, refund kuota. Direfund jadi rupiah lagi. Konversinya apa? Kalau mata uang asing ada konversinya. Kalau kuota kan enggak ada konversi, market, pasarnya. Itu yang sulit untuk dilaksanakan," tambahnya.
ATSI dijadwalkan bertemu dengan Komdigi pada Senin (28/9). Dalam pertemuan tersebut, mereka akan meminta klarifikasi Komdigi terkait implementasi poin kedua dan ketiga dalam SE Menkomdigi, sekaligus melaporkan progres terkait mekanisme perlindungan sisa kuota pelanggan yang akan dilakukan oleh operator seluler.
(nad/lom)