ATSI Respons Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator di MK

CNN Indonesia
Selasa, 29 Sep 2026 18:14 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Asosiasi Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) merespons gugatan agar pelanggan tetap bisa menggunakan nomor telepon seluler yang sama meski berpindah ke operator yang sedang bergulir di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini muncul karena nomor HP dinilai bukan sekadar alat untuk menerima telepon, tapi sudah menjadi identitas digital.

Direktur Eksekutif ATSMI Marwan O. Baasir menyebut penerapan layanan yang juga dikenal sebagai Mobile Number Portability (MNP) ini tidak bisa diterapkan secara instan, karena perlu penyesuaian pada sejumlah aspek teknis dan regulasi. Ia memperkirakan penerapan ini membutuhkan waktu tiga sampai empat tahun.

"Itu butuh waktu mungkin 3-4 tahun," kata Marwan di sela acara Forum Group Discussion (FGD) Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) bertajuk "Penguatan Koordinasi Lintas Sektor dalam Penanganan Penipuan Online (Scam)" di Jakarta, Senin (28/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Marwan, penerapan MNP akan berdampak pada arsitektur penomoran yang selama ini membedakan nomor telepon berdasarkan operator maupun jenis layanan di Indonesia, termasuk jenis jaringan seperti fixed line maupun mobile line yang memiliki kode nomor berbeda.

Dengan aturan MNP, nomor tersebut tidak akan lagi melekat pada operator tertentu. Nantinya, pelanggan dapat membawa nomor yang sama ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya.

Dari sisi teknis, penerapan MNP juga membutuhkan perubahan besar pada ekosistem telekomunikasi. Jika peraturan ini diterapkan, perlu sistem terpusat yang menghubungkan seluruh operator untuk mengelola perpindahan nomor pelanggan.

Di samping itu, Marwan menilai penerapan MNP ini berpotensi menimbulkan biaya tambahan. Menurut dia, biaya implementasi MNP dapat semakin besar, jika terdapat pajak negara dalam proses tersebut seperti yang diterapkan oleh Australia.

"Ini kenyataan di Australia. Nomornya enggak cantik, satu dolar bayarnya setahun. Nomornya cantik di Australia, sampai seratus dolar, ada yang seribu dolar," kata Marwan.

Sebelumnya, gugatan mengenai MNP yang tengah berlangsung di MK. Gugatan ini diajukan oleh akademisi dan pakar keamanan siber bernama Bisyron Wahyudi yang terdaftar dengan Nomor 319/PUU-XXIV/202.

Bisyron mengajukan gugatan ini melalui permohonan pengujian undang-udang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Bisyron menyebut aturan telekomunikasi Indonesia saat ini belum memberikan jaminan hukum yang efektif bagi pengguna untuk mempertahankan nomor ketika berganti operator dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026.

"Pokok permohonan ini pada dasarnya mempersoalkan belum adanya jaminan hukum yang efektif bagi pengguna telekomunikasi di Indonesia untuk mempertahankan nomor telepon selulernya ketika berpindah dari satu operator ke operator lainnya, yang dikenal dengan mobile number portability atau MNP," kata Bisyron, dikutip Detik, Selasa (15/9).

Kenapa Indonesia tak terapkan MNP?

Merza Fachys selaku Sekretaris Jenderal ATSI sekaligus Director & Chief Regulatory Officer (CRO) XLSmart, menjelaskan kebijakan MNP telah dilakukan oleh sejumlah negara tetangga seperti Malaysia, Singapura, Thailand hingga China. Ia turut mengungkap alasan Indonesia belum menerapkan kebijakan ini, salah satunya karena masalah langganan.

"Untuk mengubah nomor telepon menjadi portability, maka yang menjadi syarat juga adalah masalah keandalan subscriber," kata Merza kepada CNNIndonesia.com, beberapa waktu lalu.

Ia menilai pembenahan data registrasi nantinya menjadi hal penting jika MNP diterapkan. Pasalnya, ketika nomor telepon dapat berpindah dari satu operator ke operator lain, harus ada kepastian mengenai siapa pihak yang bertanggung jawab atas nomor tersebut.

Menurut Merza, sistem registrasi nomor telepon di Indonesia telah mengalami beberapa kali perubahan. Sebelum tahun 2017, masyarakat dapat menggunakan nomor telepon tanpa proses registrasi.

Kemudian, pemerintah menerapkan kewajiban registrasi nomor menggunakan NIK dan Nomor KK sejak 2017. Kini, pemerintah menerapkan sistem biometrik untuk registrasi nomor baru.

"Sekarang (registrasi) diubah lagi pakai biometrik, ini masih berproses. Sementara nanti kalau terjadi number portability, ini sangat penting. Bahwa penanggung jawab atau yang bertanggung jawab atas nomor ini jelas siapa itu," imbuh Merza.

Ia turut mengungkap investasi yang cukup besar untuk membangun pusat data pelanggan menjadi salah satu kendala lainnya dalam mengimplementasikan MNP. Pasalnya, pusat data pelanggan ini nantinya berfungsi untuk mengelola seluruh data pelanggan dari semua operator.

"Dibutuhkan satu investasi yang cukup besar untuk membangun pusat data pelanggan. Karena pusat data pelanggan ini akan me-manage seluruh data pelanggan semua operator, nggak masing-masing," kata Merza.

"Jadi, ini (pusat data pelanggan) menjadi semacam clearing house. Bahwa siapapun yang akan mengganti provider harus daftar ke sini," imbuhnya.

(nad/dmi)