MK Tolak Gugatan Nomor HP Tetap Meski Ganti Operator (MNP)

CNN Indonesia
Rabu, 30 Sep 2026 13:35 WIB
Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Telekomunikasi terkait mobile number portability.
Ilustrasi. Mahkamah Konstitusi menolak permohonan pengujian UU Telekomunikasi terkait mobile number portability. (Foto: CNN Indonesia/Safir Makki)
Jakarta, CNN Indonesia --

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak dapat menerima permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi yang mempermasalahkan kebebasan berganti operator seluler tanpa mengganti nomor HP atau mobile number portability (MNP).

Permohonan Nomor 319/PUU-XXIV/2026 yang diajukan Bisyron Wahyudi tersebut dinilai tidak jelas atau obscuur karena tidak sesuai dengan ketentuan hukum acara. Dengan demikian, putusan ini tidak menilai substansi tuntutan agar pengguna bisa mempertahankan nomor saat berpindah operator.

"Mahkamah menemukan fakta bahwa Pemohon mengajukan perbaikan permohonan yang masih berupa konsep atau draf sementara. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih terdapatnya banyak coretan pada permohonan dimaksud berupa format commented," ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra dalam keterangannya, Selasa (29/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Saldi, kondisi tersebut tidak sesuai dengan kelaziman pengujian undang-undang di MK maupun ketentuan hukum acara. Mahkamah lantas tidak memeriksa lebih lanjut pokok permohonan.

Dalam permohonannya, Bisyron menguji Pasal 19 dan Pasal 23 ayat (1) UU Telekomunikasi. Ia menginginkan kebebasan bagi pengguna untuk berpindah penyelenggara jaringan telepon seluler dengan tetap menggunakan nomor yang sama.

Menurutnya, kedua pasal tersebut memiliki fungsi berbeda tetapi saling berkaitan. Pasal 19 mengatur kebebasan pengguna memilih jaringan telekomunikasi lain, sedangkan Pasal 23 ayat (1) mengatur sistem penomoran dalam penyelenggaraan telekomunikasi.

Kedua ketentuan itu diuji terhadap Pasal 28F, Pasal 28D ayat (1), serta Pasal 33 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Bisyron berpendapat nomor HP yang digunakan secara berkelanjutan telah menjadi sarana penting untuk menjaga kesinambungan komunikasi dan akses informasi pengguna.

Oleh karena itu, ia menganggap kebebasan berpindah jaringan tanpa jaminan bisa mempertahankan nomor menimbulkan persoalan terkait efektivitas pelaksanaan hak berkomunikasi dan memperoleh informasi sebagaimana dijamin Pasal 28F UUD 1945.

Bisyron juga menyoroti perkembangan fungsi nomor HP. Menurutnya, nomor seluler kini tidak hanya memiliki fungsi teknis dalam jaringan, tetapi juga menjadi sarana identifikasi pelanggan yang digunakan dalam berbagai aktivitas komunikasi dan layanan digital.

Meski demikian, pemohon menegaskan bahwa ia tidak meminta pengakuan hak milik privat atas nomor telepon. Ia juga tidak meminta MK menentukan teknologi portabilitas nomor seluler ataupun menyatakan setiap gangguan jaringan sebagai pelanggaran hak konstitusional.

Persoalan yang diajukan terbatas pada apakah kebebasan memilih jaringan dan sistem penomoran dalam undang-undang dapat dinilai konstitusional apabila belum menjamin keberlanjutan penggunaan nomor sebagai sarana komunikasi dan identifikasi pelanggan.

(lom)
placeholder