Komdigi: Banyak Paket Belum Ikut Aturan Kuota Internet Tak Hangus

CNN Indonesia
Sabtu, 03 Okt 2026 12:50 WIB
Jakarta, CNN Indonesia --

Hasil evaluasi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkap bahwa masih banyak paket internet operator seluler yang belum memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet tak boleh hangus.

Direktur Strategi dan Kebijakan Infrastruktur Komdigi Denny Setiawan mengatakan pihaknya sudah menerima laporan pertama dari tiga operator seluler: Telkomsel, Indosat Ooredoo Hutchison (IOH), dan XLSmart. Laporan tersebut wajib disampaikan paling lambat 28 September 2026 dan selanjutnya diperbarui setiap bulan.

Setelah menerima laporan, Komdigi menggelar rapat klarifikasi dengan ketiga operator untuk mengetahui sejauh mana perlindungan terhadap sisa kuota pelanggan sudah diterapkan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dari laporan yang kami terima, secara umum ketiga operator sudah memperluas pilihan paket rollover. Namun, kami juga menemukan bahwa masih terdapat paket-paket non-rollover yang perlindungannya baru diberikan dalam bentuk notifikasi atau peringatan kepada pelanggan," kata Denny dalam konferensi pers di kantor Komdigi, Jakarta, Sabtu (3/10), melansir Detik.

Menurutnya, sekadar memberi notifikasi atau peringatan masa aktif kuota akan segera berakhir belum cukup memenuhi perlindungan yang diamanatkan dalam putusan MK. Ia menjelaskan bahwa perlindungan harus bersifat substantif sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibeli.

Denny menyampaikan bahwa XLSmart melaporkan bahwa mereka memiliki 101 paket internet. Dari jumlah tersebut, 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia.

Namun, masih ada sembilan paket yang perlidungannya berupa penguatan informasi dan notifikasi.

"Berdasarkan evaluasi kami, Komdigi, mekanisme tersebut belum sesuai dengan amanah putusan MK karena sifatnya masih preventif dan belum memberikan perlindungan terhadap nilai ekonomi sisa kuota pelanggan secara langsung," jelas dia.

Komdigi meminta sembilan paket tersebut segera mendapat mekanisme perlindungan yang sesuai dengan putusan MK.

Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket internet, dan dari jumlah tersebut baru 23 paket yang menerapkan mekanisme rollover. Sedangkan, 71 paket lainnya memberikan perlindungan berupa mekanisme lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

Komdigi menilai 71 paket tersebut belum memberikan perlindungan yang sesuai dengan amanat putusan MK.

"Notifikasi bukan solusi terhadap sisa kuota yang belum terpakai. Notifikasi hanya mengingatkan pelanggan bahwa kuotanya akan berakhir," jelas Denny.

"Yang kami dorong adalah mekanisme yang memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk tetap memperoleh manfaat ekonomi dari kuota yang sudah mereka beli," lanjut dia.

Sementara itu, Telkomsel melaporkan bahwa mereka memiliki 95 paket internet. Namun, dari jumlah tersebut hanya 19 paket yang sudah menggunakan mekanisme rollover, dan 76 lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota.

Komdigi juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel yang mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses tersebut segera dituntaskan.

"Menurut evaluasi pemerintah, mekanisme perlindungan tidak cukup hanya bersifat preventif. Harus ada mekanisme yang memberikan perlindungan substantif, yang benar-benar melindungi nilai ekonomi dari sisa kuota pelanggan," ujar dia.

(dmi/dmi)