Polemik Data Center Jatiluhur, IESR Desak Pemerintah Buat Regulasi AI

CNN Indonesia
Selasa, 06 Okt 2026 18:20 WIB
IESR mendesak pemerintah percepat regulasi untuk data center dan AI, dengan fokus pada standar lingkungan dan energi.
Ilustrasi. IESR mendesak pemerintah percepat regulasi untuk data center dan AI, dengan fokus pada standar lingkungan dan energi. Penting untuk efisiensi dan keberlanjutan. (Foto: istockphoto/SasinParaksa)
Jakarta, CNN Indonesia --

Institute for Essential Services Reform (IESR) menyebut pemerintah perlu mempercepat penerbitan regulasi terkait batasan keamanan kecerdasan buatan (AI) dan pusat data atau data center yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan.

"Tanpa standar nasional, setiap proyek dinilai kasus per kasus dan pengawasan bergantung pada inisiatif kepala daerah," kata Chief Executive Officer IESR Fabby Tumiwa, Jumat (2/10).

Menurut dia, kasus penghentian proyek data center di Jatiluhur, Jawa Barat, menunjukkan Indonesia belum memiliki aturan main yang memadai untuk menghadapi gelombang investasi data center dan AI.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Padahal, sebelumnya Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memperkirakan kebutuhan listrik data center Indonesia pada 2029 dapat mencapai lebih dari 2 GW. Sementara PLN memperkirakan kebutuhan listrik data center dapat mencapai 25 GW di 2035.

Oleh karena itu, IESR mendesak pemerintah pusat, khususnya Komdigi, Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, untuk mengambil langkah.

Salah satunya adalah segera menerbitkan regulasi safeguard AI dan data center yang menjadikan standar lingkungan, sosial, dan energi sebagai syarat perizinan.

"Mewajibkan seluruh data center di Indonesia menggunakan sistem pendingin tanpa air (waterless) atau sirkulasi tertutup (closed-loop), agar tidak bersaing dengan kebutuhan air minum dan pertanian," ujar Fabby, melansir Antara.

Selain itu, IESR mendesak pemerintah menetapkan batas efisiensi energi Power Usage Effectiveness (PUE) di bawah 1,3 dan standar efisiensi perangkat IT yang bisa menurunkan konsumsi energi bagi seluruh data center.

Tidak hanya itu, pemerintah juga perlu mewajibkan data center menggunakan energi terbarukan secara langsung, minimal 35 persen pada 2030 dan 50 persen pada 2040, melalui pembangkit di lokasi maupun kontrak pembelian listrik energi terbarukan, bukan sekadar sertifikat.

Kewajiban tersebut kata Febby sejalan dengan arah Kebijakan Energi Nasional (PP 40/2025) yang menargetkan bauran energi baru dan terbarukan 36-40 persen pada 2040, sebagai sektor baru dengan kebutuhan energi besar dan permodalan kuat, data center semestinya mencapainya lebih awal, bukan membebani pencapaian target nasional.

"Indonesia ingin menjadi pusat data center di kawasan. Itu peluang, tetapi hanya jika data center yang dibangun hemat air, efisien, dan ditenagai energi terbarukan. Jika tidak, kita menanggung emisi dan krisis air demi melayani permintaan komputasi global. Pemerintah perlu bergerak cepat sebelum puluhan proyek serupa terkunci dengan standar yang rendah," katanya menambahkan.

IESR siap mendukung pemerintah pusat dan daerah dalam menyusun standar data center hijau yang melindungi masyarakat, lingkungan, dan iklim.

(dmi)
placeholder