Aturan Kuota Hangus Belum Dipatuhi Penuh, Komdigi Terus Tagih Operator

CNN Indonesia
Selasa, 13 Okt 2026 19:00 WIB
Menteri Komunikasi Meutya Hafid mengungkapkan kepatuhan operator seluler terhadap perlindungan pelanggan masih 50-70%.
Menteri Komunikasi Meutya Hafid mengungkapkan kepatuhan operator seluler terhadap perlindungan pelanggan dari kuota hangus masih 50-70 persen. (Foto: CNN Indonesia/ Vandeniar Kennindya)
Jakarta, CNN Indonesia --

Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan kepatuhan operator seluler (opsel) terhadap perlindungan pelanggan dari kuota hangus baru di rentang 50-70 persen, meski seluruh opsel telah menjalankan mekanisme paket internet rollover.

"Kalau kuota kan kemarin sudah kita evaluasi ya dan sudah kita umumkan bahwa ada beberapa operator yang sudah menjalankan, semua sudah menjalankan," ungkap Meutya di Kantor Komdigi, Jakarta, Selasa (13/10).

"Tetapi, ada beberapa yang kita hitung dari total opsi programnya itu ada berapa persen yang sudah dilakukan (paket internet) rollover, mana yang belum," tambahnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Meutya, tingkat kepatuhan operator masih berkisar 50-70 persen berdasarkan jumlah opsi paket yang telah menyediakan mekanisme rollover.

Oleh karena itu, operator diminta melengkapi penerapannya agar seluruh opsi paket yang tersedia dapat mengakomodasi pengalihan sisa kuota.

Meutya berharap para operator seluler untuk memberikan hasil evaluasi yang lebih baik lagi dalam waktu tiga bulan mendatang.

"Jadi, kita lihat kemarin itu kalau disebut kepatuhannya ya, 50, 60, 70 persen ya dari para operator. Karena memang sudah melakukan, namun belum sepenuhnya," ungkap Meutya.

"Mudah-mudahan dalam laporan berikutnya di 3 bulan mendatang ini bisa lebih baik lagi," imbuhnya.

[Gambas:Video CNN]

Komdigi tidak memberikan masa tenggat pelaporan, namun pihaknya akan mengingatkan setiap bulan.

"Kalau dikasih waktu, nanti teman-teman enggak buru-buru. Jadi, justru kita akan on-going setiap bulan kita akan ingatkan terus ya," tutur Meutya.

Sebelumnya, hasil evaluasi Komdigi mengungkap bahwa masih banyak paket internet operator seluler yang belum memenuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sisa kuota internet tak boleh hangus.

Berdasarkan hasil evaluasi, XLSmart melaporkan bahwa mereka memiliki 101 paket internet. Dari jumlah tersebut, 92 paket sudah menggunakan mekanisme rollover, terdiri dari 18 paket baru setelah putusan MK dan 74 paket yang sebelumnya sudah tersedia.

Namun, masih ada sembilan paket XLSmart yang perlidungannya berupa penguatan informasi dan notifikasi.

Sementara itu, Indosat melaporkan 94 paket internet, dan dari jumlah tersebut baru 23 paket yang menerapkan mekanisme rollover. Sedangkan, 71 paket lainnya memberikan perlindungan berupa mekanisme lain, termasuk notifikasi pada H-7 dan H-2 sebelum masa paket berakhir.

Komdigi menilai 71 paket tersebut belum memberikan perlindungan yang sesuai dengan amanat putusan MK.

Kemudian, Telkomsel melaporkan bahwa mereka memiliki 95 paket internet. Namun, dari jumlah tersebut hanya 19 paket yang sudah menggunakan mekanisme rollover, dan 76 lainnya masih menggunakan bentuk perlindungan lain berupa notifikasi terkait masa berlaku dan sisa kuota.

Komdigi juga mencatat pengembangan sejumlah paket rollover Telkomsel yang mengalami perubahan jadwal akibat kendala teknis, dari 28 September menjadi minggu pertama Oktober 2026. Pemerintah meminta proses tersebut segera dituntaskan.

Lebih lanjut, Komdigi menilai sekadar memberi notifikasi atau peringatan masa aktif kuota akan segera berakhir belum cukup memenuhi perlindungan yang diamanatkan dalam putusan MK.

Menurut Komdigi, perlindungan harus bersifat substantif sehingga pelanggan tetap memperoleh manfaat ekonomi dari sisa kuota yang sudah dibeli.

Komdigi turut menegaskan seluruh operator seluler diwajibkan untuk melakukan pelaporan satu kali setiap bulan sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) No 4/2026.

Telkomsel siap patuh

Dalam kesempatan yang sama, Telkomsel menyebut pihaknya akan mematuhi putusan MK dan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) No 4/2026.

"Kita pasti akan mengikuti apa yang sudah diputuskan oleh MK dan tentunya Surat Edaran dari Ibu Menteri, sesuai dengan apa yang tertulis," kata Direktur Utama Telkomsel Nugroho.

Menurut Nugroho, penerapan kebijakan ini tidak berarti seluruh paket harus menerapkan sistem roll-over atau pengalihan sisa kuota ke periode berikutnya. Ia menyebut hal yang terpenting ialah tersedianya pilihan bagi pelanggan untuk menyesuaikan layanan dengan kebutuhan masing-masing.

"Karena memang tidak untuk semuanya (paket internet roll-over) kan. Jadi, memang yang penting itu disediakan pilihan sebagai solusi apa yang dibutuhkan," imbuh Nugroho.

(nad/lom)
placeholder