image-hero

Motor Jadi Angkutan Umum

Kemenhub bakal merestui sepeda motor sebagai angkutan umum dengan menggunakan kewenangan diskresi yang diatur pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2019. Dengan begitu ojek online dan ojek pangkalan lebih bebas bergerak.
BERITA TERBARU
FOKUS