image-hero

Tarif Berlipat Surat Kendaraan

Pemerintah melalui Kepolisian Republik Indonesia menerapkan tarif baru penerbitan dan pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) serentak secara nasional mulai 6 Januari 2017.
BERITA TERBARU
FOKUS