Jakarta, CNN Indonesia -- Tahun 2008, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono Mengeluarkan Peraturan Presiden Tentang Tata Ruang di Jabodetabek, Puncak, Cianjur dan Sukabumi. Di Dalamnya Ada Rencana Pembangunan Infrastruktur Transportasi untuk Menghubungkan Jakarta dengan Pusat Kegiatan di Wilayah yang Bersinggungan dengan Ibukota.