Bengkulu, CNN Indonesia -- KPAI anggap hukuman 10 tahun penjara bagi pelaku pemerkosaan dan pembunuhan di Bengkulu sudah tepat walaupun tidak sesuai dengan keinginan keluarga korban. Sementara itu keluarga korban menuntut agar pelaku dihukum mati atas tragedi yang menimpa anak mereka.