Rejang Lebong, Bengkulu, CNN Indonesia -- Dua dari empat belas pelak kasus pemerkosaan dan pembunuhan terhadap YY tidak bisa mengikuti UN. Kedua pelaku adalah SU siswa SMP 5 Padang Ulak Tanding dan NI siswa SMP di Kecamatan Padang Kelingi Rejang Lebong. Menurut kepala SMP 5 Padang Ulak Tanding pelaku tidak mengikuti ujian sekolah sehingga tidak bisa menjalani ujian nasional.