Tujuh Pelaku Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis 10 Tahun
CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2016 12:02 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Bengkulu, CNN Indonesia -- Tujuh terdakwa anak-anak pelaku pemerkosaan dan pembunuhan YY dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara oleh hakim di Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu. Ketujuh terdakwa terbukti melakukan serangkaian kejahatan secara bersama-sama, berupa kekerasan, pengancaman, pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Yuyun, siswa kelas 1 SMP 5 Padang Ulak Tanding, pada 2 April lalu.