Vonis Hukuman 10 Tahun Penjara Untuk Kasus Pemerkosaan Anak
CNN Indonesia
Selasa, 10 Mei 2016 15:00 WIB
Bagikan:
url telah tercopy
Rejang Lebong, Bengkulu, CNN Indonesia -- Hakim Pengadilan Negeri Curup, Bengkulu menjatuhkan vonis hukuman 10 tahun penjara kepada tujuh terdakwa anak-anak pelaku pemerkosan dan pembunuhan YY. Tujuh terdakwa ini terbukti memenuhi semua unsur pidana yang didakwakan, yaitu melakukan kekerasan, pengancaman, dan pemerkosaan.